DaerahJawa Barat

Kades Se-Kabupaten Karawang Datangi DPRD Minta Presiden Revisi Perpres Tentang Dana Desa


KARAWANG, JabarNet.com – Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Karawang yang tergabung kedalam Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, meminta Pemerintahan Karawang mendorong Presiden RI merevisi Perpres Nomor 104 tahun 2021, Tentang Penggunaan Dana Desa, Rabu (15/12).

“Dengan pengganggaran di dana desa BLT 40 persen saya setuju saja, tetapi yang 60 persen serahkan ke desa jangan di ganggu. Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat,” kata Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang Alex Sukardi.

Menurutnya, di Perpres nomor 104 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 4 menjelaskan bahwa program BLT 40 persen, ketahanan pangan dan hewani 20 persen, penanganan Covid-19 8 persen, dan program sektor prioritas lainya dari Dana Desa.

“Disini Covid-19 di anggarkan lagi buat apa nanti kita blunder, Kalau kepala desa tidak bisa merealisasikan 8 persen untuk penanganan Covid-19 nanti jadi temuan. Kita sudah tahu Covid-19 sudah berkurang, meskipun masih ada,” terangnya.

“Seharus nya dana desa yang 60 persen ini jangan di ganggu kembalikan lagi dengan sesuai kebutuhan desa. Kalau itu diatur 100 persen, ya sudah nomen klaturnya berubah,” imbuhnya.

Selain ke DPRD, Apdesi juga mendatangi kantor Wakil Bupati Kabupaten Karawang, mereka meminta suport terkait hal ini, lalu memperjuangkan hak-hak desa di Kabupaten Karawang.(YM)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *