DaerahHukrim

Konsisten Berantas Peredaran Narkotika dan Obat Keras Tertentu, Satresnarkoba Polres Karawang Ringkus 10 Tersangka Salahsatunya Bandar yang Pernah DPO

KARAWANG, JabarNet.com- Konsisten berantas peredaran narkotika dan Obat Keras Tertentu ( OKT ) diwilayah Kabupatren Karawang, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil ringkus 10 tersangka dari 10 kasus.

Penangkapan 10 tersangka terhitung dalam kurun waktu 1 bulan selama bulan ramadhan sampat saat ini 24 April 2024.

” Alhamdulillah Satresnarkoba Polres Karawang masih terus konsisten pengungkapan Narkotika dan OKT diwilayah Kabupaten Karawang,” ungkap Kompol Prasetyo Wakapolres Karawang didampingi Kasatresnarkoba AKP Arif Zaenal Abidin dan Humas Polres Karawang Kusmayadi, rabu (24/4/2024).

Kompol Prasetyo menyampaikan dari 10 kasus dengan 10 tersangka sebagai berikut

” Untuk kasus Narkotika sebanyak 9 kasus dengan 9 tersangka, 9 tersangka yaitu a.n. J Als Bedoy TKP ( Karawang Kota), S Als Berko TKP (CILAMAYA), RM Als Riyan TKP (RAWAMERTA), BM Als Boby TKP (RAWAMERTA), AD Als EGON TKP (TELAGASARI), T.H. Als BADIK TKP (RAWAMERTA), L.S Als INA TKP (TELUKJAMBE TIMUR), S.I Als Shandi TKP (CIKAMPEK), dan R.F Als Lesang TKP (KARAWANG BARAT),” kata Kompol Prasetyo.

Dan kasus OKT sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka inisial Asb alias anang.

” Ini merupakan DPO TKP diwilayah Karawang kota,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankamln dari 10 kasus tersebut Sabu sebanyak 164,08 Gram, Ganja sebanyak 504,36 Gram, dan OKT 181 (Seratus delapan puluh satu) Butir.

” Dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 (Sepuluh ribu) Korban Jiwa penduduk Indonesia khusus nya diwilayah Karawang,” katanya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, untuk kasus narkotika jenis sabu pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati,” ucap Kompol Prasetyo.

” Dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum,” tambahnya.

Kemudian tersangka Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

” Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Yang menarik pada Konferensi Pers kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh AKP ARIF ZAENAL ABIDIN, S.H., M.H. (Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang) selama satu bulan mengintai seorang DPO berinisial (ASB) Bandar Obat Keras Tertentu (OKT) yang

sudah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

” Pengungkapan seorang DPO dengan inisial RF Als LESANG kasus Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Nama panggilan nya “LESANG” yang arti dari Bahasa sunda adalah “LICIN” dimana SANG DPO ini sudah lama menjadi incaran Kami, namun ditangan Timsus Sanggabuana Narkoba Polres Karawang Alhamdulillah DPO dapat diamankan dengan barang bukti sabu,” kata AKP Arif Zaenal Abidin.

” Pengedar beroperasi disalah satu penginapan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, dengan modus operandi penjualan dengan mengerahkan anak buahnya, dan mengedarkan di sekitar wilayah Kabupaten Karawang,” ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat bilamana menemukan peredaran obat keras tertentu segera melaporkan kelayanan Lapor Pak Kapolres ke nomor 0822 1127 2003 atau kelayanan 110.

Shares:

Related Posts