DaerahJawa Barat

Apindo Karawang Tolak Mentah-mentah Rekomendasi Kenaikan UMK Jadi Rp5,2 Juta

Surat Edaran Bupati Rekomendasi UMK Karawang ( Photo : Ist)

KARAWANG, JabarNet.com – Rekomendasi kenaikan upah minimum karyawan (UMK) Karawang, yang dikeluarkan oleh Bupati Cellica Nurrachadiana, ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengusulkan, kenaikan umk sebesar 10 persen dari Rp4.798.712 menjadi Rp5.278.133,2.

Usulan tersebut tertuang dalam surat nomor 561/7463/Disnakertrans yang telah ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Edaran surat tersebut menjelaskan, jika rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, yang dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2022, tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami hanya menyampaikan usulan rekomendasi upah minimum Kabupaten Karawang, sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK pada tahun 2023,” jelas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

Namun pernyataan tersebut disangkal langsung oleh Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadhi Andim yang menilai, usulan kenaikan umk Karawang oleh Pemerintah Daerah, menabrak aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pasalnya, kenaikan umk berdasarkan aturan tersebut paling tinggi 7,91 persen.

“Pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.
( Muhtar )

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *