DaerahJawa Barat

Tagih Perusahaan Penunggak Pajak, Bapenda Karawang Gandeng Kejaksaan

Bapenda Karawang Gandeng Kejaksaan Tagih Pajak

KARAWANG, JabarNet.com- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang menagih piutang PBB P2 kepada sejumlah Perusahaan yang sudah menunggak membayarkan pajak selama bertahun-tahun kepada pemerintah daerah.

Tak tanggung-tanggung, jumlah total tunggakan yang kini ditagih oleh tim dari Kejari Karawang kepada perusahaan-perusahaan penunggak pajak tersebut tembus angka Rp 179 miliar.

“Jumlahnya sudah plus denda. Sebagai tindak lanjut MoU Bapenda dan kejaksaan meneken serta mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK),” kata Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali.

Ia pun mengatakan, laporan dari bidang pengendalian dan evaluasi khusus yang mengurusi piutang pajak daerah saat ini lagi focus menagih pajak PBB P2, tim kejaksaan saat ini masih berupaya mengaih piutang dari beberapa perusahaan yang sampai saat ini tak kunjung menggubris undangan dari tim kejaksaan.

“Ada tiga kali undangan. Saat ini baru melayangkan undangan pertama ke wajib pajak yang menunggak tersebut,” kata dia.

Sahali menerangkan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya harus menggandeng tim dari Kejari Karawang menagih piutan PBB P2 ke perusahaan-perusahaan nakal ini.

“Salah satunya beberapa perusahaan kantor pusatnya berada di luar daerah jadi kami kesulitan mengejar karena selalu banyak  alasan para wajib pajak ini untuk mengindari penagihan kewajiban membayar pajaknya,” tutur Sahali.

Sahali berharap dengan bantuan tim dari Kejari Karawang para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun ini bisa segera melunasi kewajiban membayarkan pajaknya segara pada tahun ini sehingga mampu menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupatan Karawang pada sektor PBB P2. (rls)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *