DaerahHukum

Proyek Peningkatan Jalan Interchange Karawang Barat Senilai RP. 29 Milyar Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

 

Karawang, JabarNet.com– Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menemukan kerugian negara sebesar  Rp. 2,1 Milyar dalam proyek peningkatan jalan interchange karawang barat, namun sampai saat ini seperti tidak ada kejelasan dan terkesan adanya pengabaian temuan BPK RI tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen LSM KOMPAK Reformasi Pancajihadi AL Panji kepada jabarNet.com, jum’at ( 1/11/2019) usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut panji , kedatanganya  ke Kejaksaan Agung guna melaporkan ketidak jelasan dan adanya pengabaian temuan BPK-RI.

“ Padahal BPK-RI menemukan adanya pekerjaan downgrade spesifikasi beton yang digunakan seharusnya K 350 malah yang ditemukan K 175 jadi PT. Manggala Jaya Utama Harus mengembalikan 2.199.497.307, Pada pekerjaan peningkatan Jalan TarumaNagara atau interchange, Ucap Panji.

Berdasarkan Dalam laporan tertulis  dengan nomor surat 281/LSMKR-LP/XI/2019 tertanggal 1 November 2019, Surat Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Dikatakan Panji, Pada pokonya kami melaporkan karena ketidak jelasan dan pembiaran dari Pemda Kabupaten Karawang.,

“ Dengan adanya temuan BPK-RI  tersebut, Pihak PT. Manggala Jaya Utama justru malah mengadakan perlawanan dengan mengajukan uji melalui Institut Teknologi Bandung (ITB), dan hasilnya tidak ditemukan downgrade seperti yang diuji oleh pihak BPK-RI, Jelas Panji

“ BPK-RI kan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan jadi kalu memang mau menyanggah sesungguhnya tempatnya di pengadilan, malah ini jadi tidak jelas. dan ini bisa jadi preseden buruk bagi para rekanan yang lain bila ada temuan BPK-RI, bila ada temuan kerugian negara para rekanan tingal mencari lembaga non BPK-RI untuk menguji kembali, Ungkapnya

Kalau penyelesaiannya di pengadilan ini tidak masalah sama-sama menguji dan hakim tingal memutuskan.

“ Kami menyayangkan juga pihak Pemeritah Kabupaten Karawang Khususnya dinas PUPR yang terkesan membiarkan ,

“ Harusnya bila ada temuan kerugian negara seharusnya segera ditagih dan bila ngotot tidak mau bayar bisa dilimpahkan ke pengadilan atau bila ditemuakn unsur pidana ya laporkan ke penegak hukum. Ini malah justru sebaliknya diam beribu bahasa. Padahal PUPR sendiri tidak boleh cuci tangan dengan adanya temuan BPK-RI walapun bagai mana unsur pengawasan ada di PUPR pada proyek tersebut.

Kami meminta kejaksaan Agung untuk memangil baik Pihak PUPR Kabupaten Karawang, kontraktor dan BPK-RI. Kalau memang ditemukan ada unsur-unsur pelanggaran pidana baik itu PUPR ataupun kontraktor maka kami meminta mereka diproses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” Pungkasnya (wan).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *