DaerahJawa Barat

KPU Pastikan Berikan Santunan Kepada 3 Petugas KPPS di Karawang yang Meninggal, Ini Besarannya

KARAWANG -JabarNet.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan akan memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana, usai dikabarkan ada 3 petugas KPPS yang meninggal dunia diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.

Petugas KPPS yang meninggal itu di antaranya dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya.

“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Senin, 19 Februari 2024.

Untuk besaran santunan dikatakan Mari’e, berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” katanya

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *