DaerahJawa Barat

KPU Karawang Sosialisasikan Regulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD ( Foto : JabarNet/ Muhtar G. Ardian)

KARAWANG, JabarNet.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang menggelar sosialisasi regulasi penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Hari ini kami berdiskusi bersama (perwakilan partai) terkait alokasi kursi dan jumlah dapil, kami juga telah mencatat beberapa masukan pada kegiatan ini,” ucap Ketua KPUD Karawang, Miftah Farid, Senin, (5/12/22).

Dalam pengumuman resmi KPU Karawang nomor 48/PL.01.03-PU/3215/2022 tercantum, rancangan baru penataan jumlah yang semula 6 menjadi 7 dapil dengan total alokasi tetap 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Karawang.

“Ada dua, rancangan 6 Dapil di tahun 2019, dan rancangan baru dapil menjadi 7,” sebutnya.

Menurutnya, perubahan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini, bukan hanya berdasar pada keinginan KPUD Karawang, Pemerintah Daerah, atau bahkan kelompok tertentu saja.

Melainkan, penataan dapil ini diharapkan, dapat menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama para calon peserta pemilu, serta masyarakat selaku pemilih.

“Nanti kita lihat dari uji publik hasilnya bagaimana, itu akan kita usulkan ke KPU-RI,” jelasnya.

Penataan Dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.( Muhtar )

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *