KARAWANG, – Buntut dari ketidakpuasan atas Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Karawang yang dinilai tidak transparan dalam berbagai hal, yang salah satunya adalah termasuk laporan pertanggung jawaban, di jawab langsung oleh Kuasa Hukum Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Hamid D. Samairja SH, MH. Selasa Sore ( 5/3/19).
Kuasa Hukum Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Hamid D. Samairja SH MH dan Yayat Taryana SH, MH, mengatakan,” terkait ramainya informasi anggota karang taruna merasa karena tidak transparan akan kinerja Ketua Karang Taruna Kabupaten H. Oma Miharja Rizki,” saya kira ini dinamika dalam organisasi.
“Mungkin saja ini menjadi moment ditahun politik, tapi apapun halangan dan ataupun rintangan yang namanya karang taruna sebagai organisasi sosial, hari ini kami tetap konsisten mengawal kegiatan – kegiatan sosial, walaupun sampai detik ini Karang Taruna Kabupaten ini belum mendapatkan kucuran dana satu rupiah pun dri pemerintah,
“Akan tetapi bukan berarti kami tidak diberi anggaran oleh pemerintah. Jadi selama ini dalam kegiatan yang dilakukan, kami selalu menggunakan anggran dari Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten sendiri, serta selama inipun kami mendapatkan anggaran yang sifatnya donasi dan tidak mengikat,” ucap Hamid.
Lanjut Hamid, justru hari ini kami pemuda di Karawang bersyukur dengan Karang Taruna Kabupaten Karawang yang di pimpin oleh H. Oma Miharja Rizki ini, kami bisa menyelenggarakan santunan anak yatim se-Kabupaten Karawang, dan anak yatim bisa berenang di wonderland dengan waktu yang sudah kami jadwalkan, lalu kemudian setiap hari jumat kita berkali – kali telah menyelenggarakan kegiatan sosial baik berbagi makanan dengan yatim dan kaum duafa.
“Lalu kemudian terakhir kali inisiatif pengurus Karang Taruna Kabupaten dibawah kepeminpinan saat ini, kami berhasil bekerja sama dengan PT Astra Autofard Regional Karawang yang terdiri dari 11 Perusahaan, dan setiap kami melakukan kegiatan sosial kami selalu mendapatkan bantuan CSR dari perusahaan – perusahaan tersebut, tidak ada satupun yang mengambil keuntungan dari itu, dan hari ini bantuan itu ada wujudnya dan di simpan di kantor Sekretariat Karang Taruna Kabupaten, berupa 5 buah mesin jahit dan satu buah mesin obras,” jelas Hamid.
Hamid juga mengatakan, terkait siapa mereka yang datang hari ini, justru kami bertanya – tanya bahkan saya sebagai salah satu tim advokat di Karang Taruna Karawang merasa kaget, memang betul di Karang Taruna ada istilah rapat pleno pengurus RPP, dan untuk RPP ini harus berdasarkan undangan dari Ketua Umum sendiri, dan hari ini Ketua Umu Karang Taruna sendiri ada, dan tidak berhalangan.
“Saya tim lawyer saat ini sudah mendapatkan bukti – bukti bahwa ada undangan yang mengatas namakan ketua atau pimpinan organisasi tertinggi Karang Taruna Kabupaten dan di tanda tangani oleh oknum yang bernama As, dan stempelnya pun kami diduga palsu, karena stempel Karang Taruna Kabupaten sampai detik ini masih berada di Ketua Umum sendiri,” beber Hamid.
Hamid mengatakan, setelah melihat hal itu kami sebagai tim lawyer akhirnya melakukan kajian hukum, karena kami melihat ada indikasi pidana dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel yang sudah diketahui inisialnya tersebut, dalam hal ini kami masih mempelajari materi hukumnya dan mempelajari unsur – unsur delik pidananya.
Kami sangat meyakini bahwa perbuatan tersebut, perbuatan oknum yang mencatut nama Ketua umum Karang Taruna Kabupaten memakai nama dan mengaku sebagai Ketua Umum, itu sudah jelas masuk kedalam pelanggaran pasal 263 KUHP dan jelas masuk unsurnya,” tutur Hamid.
Walaupun sudah jelas dalam hal ini ada unsur pidana, akan tetapi karena kita adalah organisasi sosial yang terpimpin, tentunya segala sesuatu tindakan hukum apapun kami menunggu intruksi dan arahan dari Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten sendiri,” pungkasny(wan).