DaerahJawa Barat

Jalan Coran di Rusak dan Tidak Ada Surat Resmi, Kades Sukaharja Hentikan Proyek Drainse Milik Trampoline

Foto Saat Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur H. Ujang Kartiwa (Memakai Kemeja Panjang) di Dampingi Perangkat Desa dan Perwakilan Proyek

KARAWANG, – Proyek pemugaran akses jalan penghubung 2 Dusun antara Dusun Ulekan dan Dusun Babakan Isam Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur yang sempat mendapat penolakan keras oleh warga, Kini Kepala Desa Sukaharja angkat bicara.

“Sebelumnya sayapun tidak tahu adanya proyek pemugaran tersebut, setelah saya dapat informasi ramainya masyarakat di Dusun Ulekan, saya langsung cek dan pastikan data di desa, setelah di cek tidak ada surat pemberitahuan atau tembusan apapun kepada pemerintah desa, lalu saya pastikan kelapangan,”ucap Kepala Desa Sukaharja H. Ujang Kartiwa mengatakan kepada kutipan.co.id melalui sambungan handphonnya Jumat (24/5/19) siang.

Ia juga mengatakan, sekitar pukul 11.00 siang saya langsung terjun kelapangan untuk memastikan dan mengecek lokasi tersebut, pada saat terjun kelapangan, saya juga langsung menegur salah satu perwakilan pekerjaan pihak pengusaha yang diduga pihak manajemen Trampoline.

Setelah di cek dan memastikan bahwa proyek tersebut sangat berdampak luas, saya langsung intruksikan ke perangkat desa tingkat RT ataupun Rw agar terus memantau, sebelum ada pertemuan musyawarah dengan pemerintah desa, pokonya proyek tersebut jangan di lanjutkan dulu, saya berhentikan.

Sebelum pekerjaan di berhentikan, disini saya masih memberikan toleransi karena, terkait dengan fasilitas jalan coran yang sudah di rusak, saya minta di perbaiki dulu, agar jangan sampai nantinya timbul insiden kecelakaan lalulintas baik warga setempat ataupun para pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut,”ucapnya.

Selain itu, H. Ujang Juga mengatakan, adapun jadwal musyawarah kita telah sampaikan ke pihak manajeman Galuh Mas sendiri, silahkan pihak manajemen Galuh Mas untuk mempasilitasi mau sekarang, mau besok atau lusa, pemerintah desa siap dengan warga sekitar untuk menunggu hasil waktu musyawarah tersebut.

Untuk pelaksanaan proyek pemugaran jalan dan pembuatan saluran drainase tersebut sampai saat ini belum ada bahasa jaminan dari pihak manajemen Trampoline untuk warga bisa menggunakan atau tidak? itu belum tahu?

Sedangkan keinginan warga, saluran yang di buat itu, jangan hanya di gunakan oleh Galuh Mas atau pihak Trampoline saja, namun warga meminta saluran tersebut juga bisa digunakan bersama-sama dengan warga setempat,”timpal H. Ujang.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai surat yang telah di layangkan oleh pemerintah desa, berdasar keingingan masyarakat dulu, untuk saluran drainase tersebut intinya meminta kepada pihak menajeman Trampoline bisa di gunakan untuk kepentingan bersama, dengan itu pemerintah desa mendukungnya.

Yang jelas proyek ini milik perusahaan Trampoline, Kalau tempat tersebut memang milik Galuh Mas, tapi peruntukan proyek tersebut adalah milik Trampoline dan disini pihak Trampoline sendiri jelas yang punya kepentingan terhadap pembangunan jalur drainase tersebut,”bebernya.

Ujang juga mengatakan, jika kemungkinan kalau tidak ada tanggapan saya akan berhentikan secara resmi dan secara tertulis proyek tersebut, terus yang menyangkut aset jalan yang telah di rusak yang telah di buat oleh salah Dinas PUPR Pemkab karawang sendir saya tidak tahu.

Terkait masalah tersebut sudah ada surat tertulis belum permohonannya pihak dari pihak Trampoline ini ke dinas PUPR itu sendir?, karena itu jalan yang sudah di rusak bukan hasil pembangunan dari pemerintah desa, dan semestinya jika ada pembongkaran jalan coran itu harus ada surat permohonan atau surat izin resmi dari Dinas PUPR.

“Nah mungkin kalau kepemerintah desa sih bisa saja surat tembusan atau surat pemberitahuan saja, akses jalan coran yang sudah di rusak tersebut memakai APBD, paling tidak barang-barang pemerintah daerah yang telah di rusak dengan adanya proyek ini harusnya mendapat izin resmi dari Dinas PUPR, nah disini pihak menejeman Trampoline punya izin tidak izin tersebut.

Jalan penghubung antara dusun ulekan dan babakan isam itu kalau tidak salah jalan tersebut sudah terdaptar di Pemkab Karawang, cuman jalan itu nama kalau tidak salah jalan ulekan babakan isam atau jalan siliwangi,”jelas H. Ujang.

kalau bebicara ilegal atau tidak saya belum bisa ambil kesimpulan seperti itu, cuman memang desa tidak tahu menau tentang kegiatan tersebut, initinya pihak desa tidak di beri tahukan terlebih dahulu oleh pelaksana dalam arti pihak Trampoline,”pungkasnya(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *