KARAWANG, – Konflik kasus hilangnya aset Pemda II Karawang kini masuk ke persidangan ke 2 yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi berdasarkan pengajuan dari kuasa hukum 3 orang tersangka.
Alek Safri Winando, SH., MH dan Rekan selaku kuasa hukum tersangka kasus hilangya aset pemda II senilai 3 miliar yang dituduhkan kepada 3 orang, dalam hasil persidangan nya mengatakan sidang yang digelar saat ini Ketua Hakim pengadilan Negeri Karawang Taufik menyatakan sidang diputuskan dengan hasil sela.
Berdasarkan kajian eksepsi yang diajukan rencananya ketua Hakim persidangan Taufik dalam persidangan menyatakan sidang kali ini mendapat putusan Sela,”ucap Alek
Menurut keterangan Alex, bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Terhadap adanya Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Hakim Wajib memberikan “putusan sela”, apakah nanti dari hasil musyawarah yang diajukan oleh Ketua Hakim bersma Majelis hakim lainnya menerima atau menolak eksepsi tersebut,”jelas Alex.
Alex juga mengatakan, kalau untuk total kerugian dalam kasus hilangnya aset Pemda II yang dituduhkan senilai 3 miliar tersebut, nanti akan di bahas pada persidangan pokok. Sekarang ini masih menunggun jawaban dakwaan JPU dengan terdakwa melalui PH nya, Kalau eksepsi sendiri sebetulnya bukan sidang pokok, Namun jika memang tidak di terima, eksepsi tersebut akan menjadi pertimbangan di putusan nanti.
“Jadi untuk persidangan kasus dugaan hilangnya aset Pemda II dengan tuduhan senilai 3 miliar tersebut di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari rabu minggu depan,”beber Alex.
Alek mengatakan, bila emang klient kami tidak mencuri dengan angka 3 miliar maka dalam kasus ini patut kita curigai ada dugaan indikasi korupsi.
“Kami sih tinggal menunggu apakah dakwaan ini terbukti atau tidaknya, jikalau tidak terbukti, kami yakin kasus ini ada indikasi korupsi di dalamnya,”pungkasnya(man/red).