DaerahInvestigasi

Ada Dua Alat Bukti, Gibas Jaya Akan Laporkan Dugaan Penghasilan PNS Diluar TPP

Lili Ghozali

Karawang, JabarNet.Com– DPP LSM Gibas Jaya Karawang kembali akan melaporkan temuan soal dugaan double anggaran penghasilan PNS diluar TPP yang ada di Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang.

Dikatakan Sekjen DPD Gibas Jaya Karawang Lili Gohojali mengaku rencana melaporkan dugaan persoalan tersebut bukan tanpa dasar atau bukti, ia sudah mengantongi 2 alat bukti untuk melaporkan temuannya pada yang berwajib.

“Laporan hasil divisi tim investigasi Gibas Jaya, sekarang ini sudah ada 2 alat bukti atas dugaan persoalan dobel anggaran diluar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di BPKAD
Karawang ini. Namun tidak menutup kemungkinan tim investigasi masih akan menyerahkan bukti-bukti lainnya,” ujarnya kepada JabarNet, Senin (27/01/20).

Atas dasar itu, sambung Lili mengatakan Gibas Jaya hari ini, Senin (27 Januari 2020) sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada BPKAD Karawang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

“Kami berharap BPKAD tidak mencla-mencle untuk mengklarifikasi persoalan ini. Bicara apa adanya saja, jadi kita bisa segera giring persoalan ini ke Tipikor, mudah-mudahan jadi terang benderang,” katanya.

Lebih lanjut Lili menjelaskan, terkait temuan dugaan double anggaran yang dipersoalkan Gibas Jaya adalah soal indikasi penghasilan pejabat BPKAD Karawang diluar TPP melalui kegiatan APBD.

“Dari investigasi yang dilakukan, kami menemukan bahwa di sana (BPKAD), selevel kepala bidang diduga bisa mencicipi penghasilan diluar TPP dengan besaran rata-rata Rp 5 juta setiap bulannya. dan pemufakatan itu diduga kuat kegiatannya disembunyikan dan hanya diberlakukan di BPKAD,” katanya.

“Malahan temuan lain juga menguak bahwa dari penghasilan itu juga ada potongan dari setiap penerima sebesar Rp1juta untuk menutupi operasional BPKAD,” timpalnya.

Ditambahkan Lili menegaskan, jelas persoalan dugaan penghasilan diluar TPP BPKAD tersebut bertolakbelakang dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Dimana PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional.

“Sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Karawang dengan Korsupgah KPK, bahwa penghasilan PNS di Kabuapten Karawang diberlakukan Single Salary (1 pendapatan),
sehingga membuat honorarium dan penghasilan lainnya digabungkan dengan TPP.

Ini juga yang membuat alokasi penyerapan TPP di Karawang naik. Nah, atas dasar apa kemudian BPKAD menganggarkan honor atau dengan nama lain diluar TPP,” tandasnya. (red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *