DaerahHukrim

3 Penjual Miras Oplosan Tewaskan 8 Pemuda di Karawang Sudah di Tangkap Polisi

AKBP Aldi Subartono, Kapolres Karawang

KARAWANG, JabarNet com– 3 penjual miras oplosan yang menewaskan delapan warga Karawang ditangkap jajaran Polres Karawang.

Ke delapan korban adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, delapan korban meninggal di tiga lokasi berbeda, antara lain di Karawang Timur, Klari dan Rawamerta.

“Sementara yang masuk rumah sakit sampai saat ini dirawat ada 5 orang,” kata Aldi, Jumat (24/6).

Barang Bukti Miras Oplosan Yang Disita Polisi

Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah dan diare berdarah.

Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap 3 pelaku selaku penjual.

Mereka ditangkap di tempat mereka berjualan di Lamaran, Karawang Timur.

“Sekarang tersangka 3 orang sudah kami amankan dan akan kami proses lanjut,” jelasnya.

Tersangka yakni Y (25), D (27) dan R (30). Y dan D bertugas mengedarkan. Sementara R berperan sebagai pengoplos.

Dijelaskannya, ketiga tersangka memproduksi sendiri minuman tersebut lalu dipasarkan dari mulut ke mulut.

“Mereka memproduksinya dalam tiga minggu terakhir,” terang Aldi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *