DaerahJawa Barat

Sejumlah Petani Ngadu Ke Komisi II DPRD Karawang, Usulkan Lahan Milik Jangan Masuk LP2B

KARAWANG, JabarNet.com – Sejumlah Petani mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mengusulkan agar lahan miliknya tidak masuk dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut saat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Komisi II DPRD Karawang, sejumlah kelompok petani yang memang didampingi LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI), di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Jum’at (11/2/2022).

Dalam kesempatan, Sekretaris LBH JHI, Solihin mengatakan, sejumlah petani di Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Majalaya dan Ciampel datang ke DPRD untuk mengusulkan agar lahan miliknya tidak termasuk dalam LP2B. Sebab lahan-lahan tersebut dinilai tidak efektif untuk dijadikan lahan pertanian karena sering diterpa banjir. (Baca juga: Industri dan Perumahan Tumbuh Pesat di Karawang, Pemkab Pastikan Lahan Pertanian Tidak Tergerus)

Ada 12 pemilik lahan dari empat Kecamatan tersebut yang memberikan kepercayaan kepada PBJ JIH dengan luas lahan total 751 hektar.

“Kami bukan mau merubah LP2B, tapi kami mengusulkan karena ada permasalahan teknis di lapangan bahwa ada beberapa lahan yang sudah tidak mungkin dijadikan lahan pertanian. Jika butuh kajian silahkan dikaji,” ujar Solihin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki mengatakan, sebelumnya sejumlah kelompok tani yang didampingi LBH JHI mengirimkan surat untuk hearing. Maka hari ini Komisi II menggelar hearing untuk memfasilitasi aspirasi tersebut dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait.

“Karena ada permintaan dari kelompok tani dan LBH JHI, setelah persetujuan Ketua DPRD kami menggelar hearing ini dengan mendatangkan OPD terkait,” papar dia.

Diungkapkan Asep Dasuki, dalam hearing ini terungkap bahwa PBH JHI yang mewakili kelompok tani ingin mengusulkan agar sejumlah lahan milik petani tidak masuk dalam Perbub LP2B.

“Kami hanya memfasilitasi agar usulan ini dapat disampaikan dan didengar langsung oleh OPD terkait dalam hearing ini. Perbub sendiri bukan merupakan domain legislatif, melainkan domain eksekutif sehingga seyogyanya usulan ini disampaikan langsung kepada pihak elsekutif,” tandasnya.(Ist)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *