DaerahHukum

Biduk Rumahtangga 19 Tahun Berujung Pembunuhan Oleh Suami, Istri Disuruh Open BO, Suami Barunya Dibunuh

KARAWANG, JabarNet.com- Biduk rumahtangga yang telah dibina 19 tahun berujung pembunuhan oleh suami, istri disuruh open Bo, Suami barunya dibunuh dimalam pertama pengantin.

Miris memang, hal itu terjadi dari pasangan suami istri didaerah Jomin Kampung Sukamulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pelaku pembunuhan berinisial SS kini sudah ditangkap Kepolisian Polres Karawang.

Adapun kronologi pembunuhan diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdanto Hadicaksono saat konprensi Pers Kamis ( 2/5/2024) membeberkan, awal mula kejadian Pelaku SS mempunyai 1 orang istri yang bernama Sdr.DM, Pelaku SS bekerja sebagai Tukang Kunci atau Duplikat Kunci di Pasar Cikampek Kabupaten Karawang, Pada bulan September Tahun 2022, Kondisi Ekonomi dari Pelaku SS dan istri Sdr.DM sedang terpuruk.

”  Kemudian atas inisiatif Pelaku SS, istrinya Sdr.DM diminta untuk membuka Open BO atau membuka Prostitusi Online melalui Aplikasi Online Mi Chat. Pada bulan Desember 2024, karna sudah tidak tahan Sdr.DM akhirnya meninggalkan Pelaku SS untuk Pisah Ranjang,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut,  Pada bulan Januari 2024 Sdr.DM menggugat Cerai Pelaku SS, Pelaku SS merasa curiga bahwa istri Sdr.DM telah mempunyai pria idaman lain, Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 Sdr.DM menikah dengan korban Sdr.D I, Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 20.00 wib.

” Pelaku SS mengetahui pernikahan tersebut melalui Postingan Facebook, Pelaku SS tidak terima dan marah merasa telah dikhianati, Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 22.00 wib, Pelaku SS membeli 1 buah Senjata Tajam Jenis Celurit di Pasar Cikampek Kabupaten Karawang seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian pulang kerumahnya untuk beristirahat,” katanya.

” Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 03.30 wib Pelaku SS dengan menggunakan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Senjata Tajam disimpan didalam Jok Motor, Pelaku SS kemudian pergi kerumah Sdr.DM yang beralamat di Dusun Sukamulya Rt 003 Rw 006 Desa Jomin Barat Kec Kotabaru Kabupaten Karawang, sesampainya didepan rumah Pelaku SS turun dari motor kemudian megambil Senjata Tajam Jenis Celurit dan membuka Rolling dor rumah kemudian masuk ke dalam rumah Pelaku SS membuka Gorden dan melihat istri dan anak sedang tertidur Bersama dengan korban Sdr. D 1, tanpa berpikir Panjang pelaku SS kemudian langsung menebas korban Sdr.D I kearah perut sebanyak 2 kali, dan kearah dada sebanyak 1 kali, korban Sdr.D I sempat terbangun dan merebut Celurit yang dipegang Pelaku SS Namun karena luka terbuka sehingga korban Sdr.DI tidak kuat dan terjatuh,” Beber Kapolres.

Usai membunuh Pelaku SS kemudian melarikan diri, dan kemudian korban dilarikan kerumah sakit karena akibat luka robek yang cukup parah korban meninggal dunia.

” Motif Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena Korban sakit hati mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban” jelasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam – 1 buah Senjata Tajam Celurit bergagang kayu, 1 unit Hanphone Vivo – 1 unit Handphone Samsung

Pasal yang dipersangkakan pelaku dijerat dengan penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain dan atau pembunuhan berencana.

” Sebagaimana dimaksud dala pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya.

Shares:

Related Posts