DaerahHukrim

Polres Karawang Bongkar Praktek ‘ Dokter Spesialis Pengoplos Gas Subsidi ‘ di Desa Parungsari, 2 Pelaku Diringkus 1 Lagi Diburu

Pengoplos Gas Subsidi Diringkus Polres Karawang
2 Tersangka Pengoplos Gas Subsidi

KARAWANG, JabarNet.com – Satreskrim Polres Karawang bongkar praktik “dokter spesialis pengoplos gas elpiji”. Dari pengungkapan itu 2 orang pelaku berhasil diamankan.

Pelaku berinisial EA (26) warga Subang, DH (38), dan satu orang tersangka inisial D masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Saat ditangkap, EA kedapatan tengah melakukan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas subsidi 3 KG kedalam tabung 5,5KG dan 12KG yang dibantu oleh DH.

Sejumlah barang bukti gas elpiji 3KG sebanyak 90 tabung, gas elpiji 5,5KG ada 6 tabung, dan gas elpiji 12 KG sejumlah 25 tabung, beserta alat suntik, mobil, dan timbangan digital berhasil diamankan sebagai barang bukti di lokasi kejadian.

Ketiga pelaku tersebut telah beroperasi selama 1 tahun dengan menyewa bengkel bekas di wilayah Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Hasil pengakuan dari tersangka, ia membeli tabung gas elpiji dari beberapa warung terdekat hingga diluar kecamatan, secara eceran.

“Pelaku beroperasi selama 1 tahun, dan sudah hampir ribuan tabung gas yang di subsidi oleh pemerintah, di pindahkan ke tabung gas 5,5 KG dan 12 KG untuk di distribusikan lagi ke warung-warung,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (24/7).

Pihaknya juga akan melakukan pengembangan, dalam kasus “dokter spesialis pengoplos gas elpiji” ke sejumlah agen resmi.

Akibat dari perbuatan pelaku, Polres Karawang menaksir kerugian pemerintah mencapai ratusan juta.

Selain itu, proses penyuntikan yang dilakukan oleh pelaku  rawan ledakan dan bisa membahayakan masyarakat.

“Rawan ledakan karena menyangkut gas, apalagi tidak menggunakan survei yang tepat, dan tentunya ini melanggar hukum,” tegasnya.

Adapun undang-undang yang disangkakan terhadap pelaku tentang Migas yang sudah diperbaharui yaitu pasal 50, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 milyar.(Tay)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *