Karawang

3 Mobil misterius disidak kadisnaker dan dewan pipik

KARAWANG, – Mendapatkan informasi dimedia sosial adanya 3 mobil bus yang membawa calon tenaga kerja yang sedang medical check up sebagai syarat masuk kerja di rumah sakit Lira medika lamaran karawang (16/9).

Kadisnaker H.ahmad suroto dan anggota DPRD karawang kang pipik langsung sidak kelokasi adanya perekrutan yang dikabarkan dilakukan oleh PT Yamaha 2 perusahaan yang berada dikawasan KIIC Karawang.

Rekrutmen yang dilakukan PT yamaha 2 ini menurut kadisnaker H. Ahmad Suroto dilakukan diluar kordinasi dinas tenaga kerja kabupaten karawang dan menyalahi prosedur tentang penyalahan perbup nomor 8 tahun 2016.

“ Tahapan perekrutan yang dilakukan PT yamaha 2 ini diluar sepengetahuan disnaker dan sudah menyalahi aturan prosedur penyalahan perbup nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja, dimana informasi dan lowongan pekerjaan dikabupaten karawang telah diatur dan harus dilkasanakan 1 pintu yang mana di disnaker dengan ketentuan sekurang-kurangnya 60 persen harus warga karawang, kalau bisa 90 persen, jelas suroto.

Masih menurut kadisnaker, saat dilokasi sidak dirinya sempat mempertanyakan asal mereka dan prosedur tentang check medical yang dilakukan di karawang, saat diketahui mereka berasal bukan dari asal karawang.

“ Mereka yang berjumlah 180 orang ini jelas bukan asli orang karawang, jadi semua tes yang dilakukan oleh PT yamaha 2 ini harus dibatalkan dan diganti dengan warga karawang, apalagi prosedur yang dilakukan keliru, ini harus dibatalkan, ucapnya.

Ditambah suroto, Pertama BKK yang dilakukan diluar jawa ini sudah menyalahi aturan, karena BKK itu di izinkan harus merekrut lulusanya, dan saya yakin PT yamaha ini tahu dengan aturan perda no 1 tahun 2011 yang sudah ada dikabupaten karawang, tentang aturan 60:40 untuk tenaga kerja.

“ karena tadi sudah dijelaskan bahwa PT Yamaha itu salahsatu investasi multi internasional, dan memang produknya sampai keluar negri, PT yamaha sendiri berada dikabupaten karawang dan pulogadung, asumsi mereka bahwa 60: 40 itu 60 persen untuk warga karawang dan 40 persen untuk warga luar karawang.

“akan tetapi yang dimaksud 60: 40 pengerjaan nya bukan seperti itu namun perekrutan asal karawang maupun luar karawang itu tesnya harus dilakukan didisnaker karawang dengan aturan perbup no 8 tahun 2016, tidak menutup kemungkinan kami pun masih memberikan kesempatan untuk warga luar karawang, tetapi nanti setelah warga karawang dulu bisa bekerja, pungkasnya.(wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *