DaerahJawa Barat

Pemkab Karawang Bersama Tim Teknis Penyusunan RTRW Kabupaten Bahas Revisi Perda Nomor 2/2013

Dedi Achdiat, Kepala Dinas PUPR Karawang di Agenda Konsultasi Publik Raperda RTRW

KARAWANG, JabarNet.com-  Pemkab Karawang melalui OPD terkait yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) bersama Tim Teknis Penyusunan RTRW kabupaten sedang mempersiapkan revisi Perda Nomor 2/2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang.

Serangkaian kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik yang melibatkan beberapa stakeholder, di antaranya unsur DPRD, tokoh masyarakat, aktivis, insan pers, organisasi pemuda, akademisi dan asosiasi pelaku usaha digelar guna memantapkan rancangan revisi perda RTRW.

Kepala Dinas PUPR karawang melalui Kabid Penataan Ruang, Puguh, menjelaskan, sosialisasi dan konsultasi publik ini adalah proses partisipatif planning, bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RTRW.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis proses revisi Perda RTRW Kabupaten Karawang sejak tahun 2017. Proses peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten Karawang dimulai pada tahun 2017 ketika masih menjadi kewenangan Bappeda.

“Disusul penyusunan materi teknis, peta dasar, tematik dan rencana. Empat kali asistensi ke Badan Informasi Geopasial (BIG). Ini adalah proses teknokratik planning,” ucapnya, Senin (24/10/2022).

Rapat Konsultasi Publik Revisi Ranperda RTRW Kabupaten Karawang

Puguh melanjutkan, kemudian pada tahun 2018 hasil PK dan revisi dilakukan penyesuaian terhadap per-UU-an terbaru. Disusul supervisi ke-5 revisi RTRW ke BIG kita mendapat rekomendasi peta dasar.

Kemudian pada tahun 2019 dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademis dan Raperda Revisi RTRW, penyesuaian data spasial yang mengacu pada Rapermen ATR/BPN tentang basis Data Peta RTRW lalu finalisasi sinkronisasi kawasan perbatasan antar kabupaten.

“Pada tahun 2020 konsultasi dan penyerahan berkas (pra loket) ke Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat dalam rangka permohonan rekom Gubernur dan revisi materi teknis RTRW untuk penyesuaian nomenklatur dengan per-UU-an terbaru pasca terbitnya UU CK 11/2020 beserta PP dan permen turunannya,” ulasnya.

“Tahun 2017-2020 proses revisi leading sektornya ada di Bappeda, barulah kemudian pada tahun 2021 hingga sekarang leading sektornya ada di Dinas PUPR,” sambungnya.

Puguh pun kemudian membeberkan sejumlah latar belakang perlunya revisi RTRW Kabupaten Karawang. Di antaranya amanat UU Nomor 26/2007, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21/2021 bahwa RTRW Kabupaten ditinjau kembali 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan. Melalui Surat Bupati Karawang Nomor 050/4701/PUPR tanggal 10 September 2021 perihal Permohonan PK RTRW Kabupaten ke Menteri ATR/BPN.

“Pasal 32 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11/2021, revisi RTRW ditindaklanjuti melalui pencabutan Perda tentang RTRW Kabupaten,” ungkapnya.

Selain, itu, sambungnya, adanya sejumlah proyek strategis nasional (PSN), di antaranya kereta cepat Jakarta-Bandung, jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sepanjang 64 km, PLTGU Cilamaya dengan kapasitas 1.760 KW (tebesar se-Asia Tenggara), Katalis Merah Putih Pupuk Kujang (industri bahan bakar hijau nasional), SPAM Regional Jatiluhur, jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat-Babelan sepanjang 61,5 km.

“Dan jalur KA lintas Nambo-Cikarang-Tanjung Priuk yang akan terkoneksi dengan stasiun KA Cepat Jakarta-Bandung,” ucapnya.

Revisi RTRW juga dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan ketahanan pangan nasional melalui keppres 58 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) dengan LP2B dalam RTRW kabupaten, juga mengakomodir proyek strategis daerah di antaranya rencana pembangunan RSUD Rengasdengklok, pengembangan TPAS Jalupang, jalan lingkar perkotaan, jalan antar kawasan, konektivitas antara perkotaan dan kawasan industri, jalan antar perumahan, dan sebaran TPU wilayah. Terakhir revisi RTRW untuk penyesuaian data luas wilayah kabupaten terbaru.

“Dan revisi RTRW ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data luas wilayah administrasi Kabupaten Karawang yang semula seluas 1.753,27 Km2 menjadi 1.913,71 Km2 (atau 191.371 Ha) sebagaimana Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau” tandasnya (***)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *