DaerahJawa Barat

Pembahasan Raperda Minol Alot? Fraksi PKB DPRD Karawang Tolak Penjualan Miras di Hipermarket dan Ritel

KARAWANG, JabarNet- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan pengendalian minuman Beralkohol (Minol) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang terkesan alot.

Pasalnya, selain harus sesuai dengan konsideran aturan diatasnya, Raperda juga gencar mendapat kritikan dan masukan dari sejumlah lapisan masyarakat Kabupaten Karawang.

Tidak terkecuali dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang, yang tegas menolak peredaran miras tidak diperkenankan ada di Hipermarket bahkan sampai ke tingkat ritel

“Kami Fraksi PKB DPRD Karawang menolak jika miras atau minol bebas dijual di Hipermarket sampai ke tingkat ritel atau eceran,” ungkap Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karawang, Acep Suyatna kepada JabarNet.com, Senin (14/06).

Lebih lanjut Acep Suyatna mengatakan, Fraksi PKB sangat menekankan pembatasan bahkan menolak peredaran Minol di Karawang, jika pun itu tetap diizinkan hanya ditempat – tempat tertentu.

“Yang namanya miras itu merupakan barang haram, dan itu dilarang oleh agama, mayoritas di Karawang khususnya adalah muslim, jadi apapun alasannya miras itu dilarang peredarannya,” katanya.

“Jika memang peredaran tidak bisa dihentikan, kami meminta peredaran hanya bisa di hotel berbintang 3 dan 5 saja, tidak diperkenankan berada di Hipermarket maupun di tingkat ritel yang mudah didapatkn masyarakat umum,” imbuhnya.

Atas dasar itu Acep Suyatna berkomitmen akan mengawal Raperda Minol, agar kajian hukum aturan tersebut tidak memberikan ruang peredaran miras sebebas -bebasnya.

“Kami siap mengawal ketat pembahasan Raperda, agar tida ada celah untuk peredaran miras bebas di Karawang,” tandasnya. (IT)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *