Garut

KAMMI Tak Terima Ada Penyalahgunaan Izin Judi Sabung Ayam di Digedung Pemerintah

Gedung GOR Ciatel yang diduga di jadikan kontes sabung ayam atau adu ayam yang masih manjadi fasilitas milik pemerintah.

GARUT, – Kontes sabung ayam atau adu ayam yang menggunakan fasilitas pemerintah di GOR Ciatel Satpol PP atau Polsek dan Polres Setempat diam saja dan tidak ada aksi pengerebegan dan pebubaran.

Atas beredarnya video yang sangat viral dengan beberapa tempat adu ayam ramai di Media Watsap maupun Fb yutub dan Medsos lainya.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Garut, Riana Abdul Azis, menyayangkan kepada pemerintah Garut yang membiarkan kemaksiatan di biarkan di tempat milik pemerintah yang dianggap terbengkalai.

Kontes adu ayam yang diduga diikuti peserta dari berbagai daerah di kota Garut  ini di biarkan saja, terutama oleh penjaga Gor dan aparat setempat Sudah jelas karena tidak mengantongi izin dari RT/RW atau aparat stempat atau Polsek.

Ketua KAMMI Garut & masyarakat garut yang juga menyaksikan video viral adu ayam di gedung milik pemerintah Garut di gedung Gor ciatel tersebut menyesalkan adanya praktek adu ayam atau adu binatang yang digelar di lokasi sarana milik pemerintah yang sampai saat ini belum beres dan terbengkalai.

Gedung gor art center adalah gedung area publik, dibangun atas biaya APBD, maka pemanfaatannya pun seharusnya juga untuk kemaslahatan masyarakat. Bukan Untuk Kemaksiatan masarakat, karena jelas telah melanggar norma hukum dan agama,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan, dalam Islam tidak diperbolehkan atau diharamkan kegiatan mengadu hewan seperti sabung ayam, mengadu bagong(babi hutan), adu kerbau dan lain-lain. Hal tersebut dapat menyakiti hewan dan bahkan sampai membuat binatang tersebut mati.

Selain itu, mereka jelas melanggar Peraturan Pemerintah no 9 taun 1981 tentang pelaksanaan uu no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian di Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Perbuatan tersebut bisa di jerat dengan kurungan penjara minimal 10 hingga 12 taun penjara dan di kenakan denda,”bebernya.

Kammi Garut mengecam keras bila mana Pemerintah Garut dan aparat setempat serta pihak yang berwenang tidak mengambil ketegasan, maka gedung tersebut harus di segel bila perlu di gunakan sebagai tempat keagamaan organisasi kependudukan Garut.

Laporan : Andriawan.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *