DaerahHukum

Kejari Karawang Hentikan Kasus Fee Pokir , 420 Juta Kelebihan Bayar dikembalikan Ke Kas Daerah

Martha Berliana Parulina, Kajari Karawang

KARAWANG, JabarNet.com-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan kasus dugaan fee 5 % pokir DPRD.

Penghentian kasus pokir setelah penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat.

” penyelidikan sudah dilakukan, kemudian kami tidak menemukan adanya perbuatan tindak pidana, memang ada kesalahan administrasi didalamnya,” Ungkap Kepala Kejari Karawang, Martha Berliana Parulina kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Lebih lanjut Marta mengatakan, kesalahan administrasi tersebut digabungkan dengan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan harus mengembalikan.

” itu yang menyatakan mengembalikan BPK, disini kita tidak menemukan perbuatan pidana dari pemeriksaan dana aspirasi DPRD tahun 2020-2021,” Katanya.

Baca JugaKasus Dugaan Fee Pokir Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Menurut Martha, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 420juta. Kerugian itu dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.

“Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan kasus pokir sudah kami hentikan,” Jelasnya.

Martha menyampaikan, meski tidak menemukan perbuatan pidana, namun penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp 420 juta, Berdasarkan laporan BPK mengharuskan penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp420juta.

“Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran, Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah,” Terangnya.

Dikatakan Kejari, kedepan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang. “Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang,” Pungkasnya (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *