DaerahEkonomi

Datangi PT. Adyawinsa, Disperindag Dan Kadin Karawang Sarankan Perusahaan Lakukan Rapid Test Mandiri

Karawang, JabarNet.com – Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawabarat Nomor 443/kEP.189-HUKHAM/2020 tentang Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di Jawabarat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Kantong Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Karawang mengunjungi perusahan – perusahaan di Karawang.

Dalam kunjungan pertama kepada PT. Adyawinsa, mereka mensosialisasikan protokol kesehatan serta mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan Rapid test secara mandiri.

“Diperlukan sinergitas Pemerintahan dengan dukungan dunia Industri dalam upaya pencegahan COVID-19 agar dapat menekan jumlah korban, sehingga tidak berdampak terhadap aspek sosial ekonomi secara meluas,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto saat diwawancarai JabarNet.com, usai melakukan kunjungan ke perusahaan, Kamis (11/06/20).

Lebih lanjut Ahmad Suroto menyampaikan tentang adanya Standar Operasional Perusahaan (SOP) protokol kesehatan yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan dimasa Pendemi COVID-19 masih berlangsung.

“Pertama tanda masuk atau finger harus disediakan handsanitizer, kemudian didalam kantin diberi tanda jaga jarak, serta untuk menjadwalkan pada hari rabu dilaksanakan rapid test kepada karyawan,” paparnya.

Dalam pelaksanaan rapid test, Ahmad Suroto sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, namun terkait jumlah karyawan yang diikut sertakan rapid test, ia menyerahkan kembali kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Semua perusahaan wajib melaksanakan rapid test, soal jumlah karyawan yang akan diikut sertakan kita ikuti pendataan oleh perusahaan, karena yang menjadi persoalan alat rapid test dan APD pun harus disediakan oleh perusahaan, nanti dari dinkes sendiri untuk tenaga medisnya tinggal melaksanakan,” katanya.

Kendati demikian, tambah Ahmad Suroto, pihak perusahaan meminta untuk tidak melibatkan semua karyawan melakukan rapid test, namun hanya segmen tertentu saja karyawan yang ikut melakukan rapid test.

“Perusahaan meminta rapid test tidak dilaksanakan terhadap semua karyawan, namun dengan sistem sampling dan inventarisir, misalnya karyawan yang rentan di atas umur 50 tahun dan yang baru pulang dari luar daerah, wilayahnya itu masuk zona merah atau zona hitam,” katanya.

“Jika kemudian didapatkan hasil rapid test pada karyawan terkonfirmasi positif dengan prosedur Gugus tugas COVID-19 akan langsung dilakukan isolasi dirumah sakit yang telah ditentukan oleh pemerintah,” timpal Suroto mengakhiri. (wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *