DaerahHukrim

Bejat! Pedagang Keliling Cabuli Bocah Dibawah Umur

(Foto : Ist)

KARAWANG, JabarNet.com – HH, seorang pedagang keliling diwilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, dibekuk Satreskrim Karawang lantaran mencabuli bocah 11 tahun.

Berdasarkan keterangan, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pelaku telah berulangkali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan mengiming-imingi uang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap korban yang berusia 11 tahun,” ungkapnya, Senin, (5/12/22).

Menurutnya, pengungkapan kasus pencabulan ini, berawal dari laporan keluarga korban. Setelah, kedua orangtua merasa curiga dari perilaku korban yang berbeda seperti biasanya.

Kemudian, saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka HH.

“Pelaku, kami tangkap di rumah kontrakannya, tanpa perlawanan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan kurungan 15 tahun penjara.( Muhtar)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *