DaerahJawa Barat

Risalah Musyawarah Dinilai Tak Berkekuatan Hukum, Askun Soal Minimarket di Kepuh : Itu Pelanggaran Segera Tutup

Asep Agustian SH.MH, Pemerhati Pemerintah

Karawang, JabarNet.com – Beroperasinya kembali minimarket/Indomaret di Kepuh Wareng Kalurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, diduga tak berizin menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Pasalnya minimatket itu bisa beroperasi hanya berdasarkan risalah hasil musyawarah bersama.

Hal itupun sebelumnya mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Karawang Abu Cepyan, dan kini hal serupa datang dari pemerhati pemerintah Kabupaten Karawang Asep Agustian.

Kepada JabarNet.com dikediamannya, Minggu (28/06/20) ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersikap tegas, dengan menutup minimarket tersebut.

“Itu merupakan pelanggaran segera tutup,” ujar pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun).

Lebih lanjut Askun mengaku prihatin dengan adanya persoalan tersebut, dengan dibuatnya musyawarah, dengan maksud perusahaan agar dapat melancarkan usahanya, berdampak pada terbentuknya sebuah kesan bahwa Pemkab seolah seperti yang dikadali oleh perusahaan.(Baca Juga:Kadisperindag Sebut Minimarket Kepuh Diduga Tak Berizin, Beroperasi Lagi Atas Dasar Musyawarah Bersama

“Risalah musyawarah tidak berkekuatan hukum untuk menjadi dasar minimarket itu dapat beroperasi, jadi kayak pemerintah yang dikadalin perusahaan, belum punya izin ingin beroperasi, menggunakan kekuatan musyawarah, lucu!,” jelas Askun sembari bergurau.

Logika hukum dalam menentukan ada tidaknya tindakan melanggar hukum dalam kasus tersebut diterangkan Askun cukup sederhana, karena setiap perusahaan yang melakukan investasi di Karawang harus menempuh perizinan, bukan sebaliknya, perusahaan dibuat dahulu, izin dibuat belakangan, jika kasus soal minimarket di Kepuh itu sudah terlihat ada tindakan melanggar aturan.

“Analoginya kaya beli motor tanpa ada STNK dan SIM kemudian dipergunakan, kan itu artinya bodong, maka sudah melanggar aturan dan itu sudah masuk pidana,” katanya.

Ditambahkan Askun mendorong agar Pemkab Karawang juga melaporkan hal tersebut, karena diduga sudah masuk delik pidana.

“Pemkab laporkan saja, sudah terlihat dugaan ada aturan yang dilanggar kok,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya dikabarkan telah terjadi penutupan minimarket di wilayah Kepuh Wareng Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Karawang yang didampingi langsung oleh Camat Karawang Barat Lasminingrum, dengan dasar diduga minimarket itu belum berizin. Namun pada kenyataannya, dikabarkan minimarket itu sudah beroprasi kembali.

Hal itu juga sudah mendapat respon Camat Karawang Barat, yang kemudian pihaknya akan bersurat meminta kejelasan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang.

Bukan saja mendapat respon Camat, tanggapan serius juga datang dari Ketua Komisi I dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Budianto, yang akan segera membahas persoalan itu, pada saat rapat bersama OPD. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *