DaerahEkonomi

Kadisperindag Sebut Minimarket Kepuh Diduga Tak Berizin, Beroperasi Lagi Atas Dasar Musyawarah Bersama

H. Ahmad Suroto, KADISPERINDAG Kabupaten Karawang

Karawang, JabarNet.com – Kepala Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto menyebut, dasar beroperasinya kembali minimarket/Indomaret di Kepuh Wareng Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, adalah hasil musyawarah bersama Kecamatan, Kelurahan dan lapisan masyarakat disanah.

Musyawarah yang membahas tentang berdirinya minimarket/Infomaret disana, digelar di kantor Disperindag Karawang, pada hari Jumat 12 Juni 2020 lalu, dan dipimpin langsung Ahmad Suroto.

“Sudah kok kita sudah musyawarah dengan perusahaan Indomarko, hasilnya ditandatangani oleh semua, ada Kecamatan, Kelurahan dan yang lainnya,” Ujar Ahmad Suroto, saat dikonfirmasi JabarNet.com dikantornya, Rabu (24/06/20).

Berdasarkan musyawawah tersebut dijelaskan Suroto telah menghasilkan beberapa point kesepakatan yang harus dipenuhi pihak minimarket.

“Ada lima point hasil dari musyawarah tersebut, diantaranya adalah terkait persoalan perizinan yang harus segera ditempuh oleh PT Indomarco Prismatama,” katanya.

Disinggung soal status hukum jika minimarket tersebut beroperasi tanpa mengantongi perizinan seharusnya, Suroto menjawab, pihak perusahaan akan membuat perizinan itu.

“Itu kan dalam surat sudah ada, dibaca, jadi salah satu pointnya perusahaan akan menyelesaikan perizinan,” jelasnya.

Ditambahkan Suroto, meminta kepada semua perusahaan yang serupa agar menyelesaikan perizinan, jika perusahaannya belum mengantongi izin.

“Diharapkan semua perusahaan serupa agar dapat membuat izin jika perusahaannya belum memiliki izin,” tandasnya.

Adapun isi musyawarah yang telah dilakukan dan disepakati bersama, berikut isi lengkapnya :

Pada hari ini jumat tanggal 12 Juni 2020 telah diadakan rapat musyawarah yang membahas tentang pendirian toko modern (Minimarket/ Indomaret) yang berlokasi di kampung kepuh tengah kelurahan nagasari kecamatan karawang barat bertempat di kantor Disperindag Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh kadisperindag

1.Pedagang kecil/warung yang berada dalam lingkungan Rw 35 dan 36 kepuh tengah kelurahan nagasari melalui kemitraan untuk bisa berdagang disekitar area indomaret tanpa dikenakan biaya/sewa.

2.Pihak Indomaret/frenchiser menjadikan pedagang atau warung sebagai kemitraan melalui pola bapak asuh.

3.Sehubungan toko modern (Indomaret) sudah terlanjur dibuka dan beroperasi serta sudah mendapatkan persetujuan lingkungan sambil menunggu Perbup Karawang sebagai pelaksanaan dari Perda  no 20 tahun 2016 yang saat ini belum selesai maka diberikan dispensasi  operasional sementara dan dapat beroperasional mulai hari senin tanggal 15 Juni 2020.

4.Pihak frenchise  untuk menyelesaikan tahapan perizinan sesuai dengan ketentuan berlaku.

5.Pihak PT.Indomarco prismatama akan mengakomodir tenaga kerja lingkungan RW 35 dan 36 kepuh tengah dan kelurahan Nagasari untuk dipekerjakan sebagai karyawan dengan perbandingan 60%.

( Hasil rapat ditandatangani Kadisperindag, an Camat Karawang Barat, Ketua RW 35,PT Indomarco Prismatama, Lurah Nagasari, ketua LPM Nagasari, Ketua RW 36, dan Frenchise).

Diketahui, sebelumnya dikabarkan telah terjadi penutupan minimarket di wilayah Kepuh Wareng Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Karawang yang didampingi langsung oleh Camat Karawang Barat Lasminingrum, dengan dasar diduga minimarket itu belum berizin. Namun pada kenyataannya, dikabarkan minimarket itu sudah beroprasi kembali.(Baca Juga:Soal Dugaan Minimarket Tak Berizin di Kepuh Wareng, Akan Dibahas DPRD Dalam Rapat Dengan OPD).

Hal itu juga sudah mendapat respon Camat Karawang Barat, yang kemudian pihaknya akan bersurat meminta kejelasan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang.(Baca juga:Soal Minimarket di Kepuh Diduga Tak Berizin, Satpol PP Karawang Akan Panggil Pihak Perusahaan

Bukan saja mendapat respon Camat, tanggapan serius juga datang dari Ketua Komisi I dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Budianto, yang akan segera membahas persoalan itu, pada saat rapat bersama OPD. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *