Karawang, JabarNet.Com– Ditunjuknya langsung CV Vita menjadi pemenang penyedia barang dan jasa proyek pengembangan jaringan spam IKK Cilamaya senilai 1,8 miliar rupiah dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang menjadi pertanyaan oleh sebagian kalangan masyarakat Karawang. Pasalnya aturan mengaharuskan proyek yang bernilai diatas 200 juta harus dilelangkan walau bagaimanapun alasannya.
Menyoroti hal tersebut pengacara kondang dan nyentrik Asep Agustian menduga ada permainan dibalik proses terpilihnya CV Avita menjadi penyedia barang dan jasa proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu.
“Diduga ada permainan terpilihnya perusahaan itu, seharusnya proyek sebesar itu harus dilelangkan,” ujarnya saat diwawancarai JabarNet dikantornya, Jumat (13/13/19).
Lebih lanjut Askun sapaan akrab Asep Agustian, bertanya tanya kalau proses lelang sudah dilakukan tidak menghasilkan pemenang karena tidak sesuai kualifikasi, kenapa sampai seperti itu, apakah dari sekian banyak peserta tidak ada yang memenuhi persyaratan.
“Masa sih dari sekian banyak peserta lelang tidak ada satupun yang memenuhi syarat, kenapa sih harus seperti itu,” ungkapnya.
Ditambahkan Askun merasa heran atas terpilihnya perusahaan tersebut oleh pokja, padahal perusahaan itu merupakan salah satu yang ikut dalam ptoses lelang dan dinyatakan gagal karena tak memenuhi persyaratan tapi kok malah ditunjuk jadi pemenang.
“Aneh ya kan perusahaan itu gagal dalam proses lelang tapi kenapa kok bisa menang, yang terkait harus dapat menjelaskan persoalan itu, jangan sampai masyarakat menilai ada udang dibalik batu dalam proses itu,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Pemukiman DPRKP Kabupaten Karawang H Calim yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan proyek pengembangan jaringan. Spam IKK Cilamaya menjelaskan proyek tersebut sudah melalui proses LPSE namun setelah dua kali dilakukan lelang tidak ada satupun perusahaan yang memenuhi kualifikasi sehingga secara otomatis sistem menyatakan gagal. Atas dasar tersebut sesuai Peraturan Presiden) Perpres nomor 54 tentang pengadaan barang dan jasa memperbolehkan dilakukan Penunjukan Langsung (PL) namun pemenang tender yang ditunjuk langsumg tersebut itu harus yang terdaftar dalam sistem LPSE itu, maka keluarlah CV Vita dan sanggup memenuhi lekurangan syarat demi memenuhi kualifikasi syarat yang dibutuhkan.(red ).