DaerahJawa Barat

Mahasiswa UBP Karawang Tidak Wajib Skripsi Lagi, Begini Proses Kelulusannya

UBP Karawang Kelulusan

KARAWANG, JabarNet.com – Belum lama ini, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan tersebut tidak mewajibkan mahasiswa D-4 dan S-1 membuat skripsi sebagai syarat untuk menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

Namun sejumlah kampus ternyata sudah memberlakukan kebijakan tersebut, salah satunya Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

UBP Karawang meminta mahasiswa untuk membuat project atau jurnal yang terindeks sinta maupun scopus. Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020.

Baca juga : UBP Karawang Terima 2.500 Calon Mahasiswa Baru, Berikut Daftar Program Studi Terfavorit

Menurut Rektor UBP Karawang, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, SE., MM, keluarnya peraturan nomor 53 tahun 2023 ini akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan.

Sebagai contoh, project mahasiswa UBP Karawang yang membantu meringankan aktivitas masyarakat ketika di rumah sakit, dengan membuat aplikasi yang mampu mengurai antrian pasien di rumah sakit.

“Anak-anak informatika maupun sistem informasi kan pada bikin aplikasi, membantu persoalan yang sering dihadapi masyarakat saat mengantri di rumah sakit dengan membuat aplikasi agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” jelasnya.

Contoh lain, tugas akhir berbentuk jurnal yang terindeks sinta maupun scopus ini secara kekayaan intelektual mahasiswa akan dengan mudah dirujuk oleh banyak pihak.

“Kekayaan intelektual mahasiswa ini ketika di terbitkan itu akan dengan mudah dicari dan di citation juga kan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri,” ucapnya.

Tugas akhir seperti project dan terbit jurnal terindeks sinta maupun scopus tersebut tentunya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.

Dengan demikian langkah-langkah tersebut akan membantu mahasiswa maupun dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Jadi sangat jelas, tidak diwajibkannya skripsi sebagai syarat kelulusan, tidak akan mempengaruhi kualitas maupun kompetensi lulusan. Tapi, tugas akhir seperti itu akan jauh lebih bermanfaat,” pungkasnya.( Muhtar G. Ardian )

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *