DaerahJawa Barat

Tak Penuhi Undangan Dewan, DPD KSPN Karawang Kecewa Atas Sikap PT Penguin dan Disnakertran

DPD KSPN saat hearing dengan DPRD Kabupaten Karawang

Karawang, JabarNet.Com– Pengurus DPD KSPN Karawang kecewa atas sikap PT Penguin dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Karawang, tidak penuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Undangan DPRD yang dikirim secara formal pada mereka merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah antara perusahaan dengan serikat pekerja di PT Penguin itu sendiri.

“Kami sangat kecewa dan menyayangkan atas tidak hadirnya pihak PT Penguin dan Disnaker Kabupaten Karawang dalam acara rapat dengar pendapat ini, padahal jauh-jauh hari DPRD kan sudah mengundanya,” ujar pengurus DPD KSPN Karawang Yusmar Naiman, saat diberi kesempatan bicara saat hearing dengan dewan berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (13/12/19).

Ketidak hadiran perusahaan dan Disnaker, kata Yusmar melanjutkan, adalah bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang berujung pada pemecatan para pengurus serikat yang bekerja di PT Penguin secara sepihak.

“Seolah-olah tidak mau menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan terkesan mengabaikan. Padahal ada kurang lebih 70 pekerja sudah di PHK secara sepihak karena mereka membentuk serikat pekerja,” katanya.

Masih kata Yusmar menegaskan akan melaporkan perusahaan kepada pihak yang berwajib jika perusahaan tidak beritikad baik memanggil kembali para pekerja dan terus menghalang-halangi pekerja dalam membentuk serikat buruh di PT Penguin.

“Bila pihak Perusahaan tetap melakukan menghalangi pembentukan serikat dan tidak mau memperkerjakan para buruh yang di PHK sepihak maka kami akan melakukan upaya langkah hukum melaporkan kepolda jabar,” tegasnya.

Ditambahkan Yusmar berharap tuntutannya dapat didengar dan perusahaan memanggil kembali pekerja yang di PHK serta perusahaan tidak menghalangi dalam membuat serikat karena kebebasan berserikat sudah diatur dalam Undang-undang.

“Tuntutan yang diharapkan agar pihak Perusahaan memanggil kembali para pekerja agar dapat bekerja kembali dan untuk Disnakertrans supaya menerbitkan surat pencatatan pada PUK KSPN,” tandasnya.(red ).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *