DaerahJawa Barat

PKS : Melegalkan Miras Bertentangan dengan Nilai Pancasila


KARAWANG – Pro kontra terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol, baik skala industri sampai skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI), terus mendapatkan tanggapan beragaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Khususnya sikap penolakan terhadap Perpres ini bukan hanya muncul dari kalangan Ormas islam. Melainkan juga muncul dari beberapa partai politik yang notabene sering disebut-sebut sebagai partai islam.

Termasuk yang dirilis DPD PKS Karawang, kebijakan atas Perpres tersebut dinilai bukan merupakan pilihan program populis. Namun justru lebih cenderung melukai hati rakyat. Karena Perpres yang akan membuka gerbang investasi miras ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

Ketua DPD PKS Karawang, Budiwanto menyampaikan, negara Indonesia memiliki dasar begara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, kata Budiwanto, semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat, karena merusak kesehatan fisik, mental, akal dan pikiran generasi bangsa.

“Berinvestasi itu penting. Namun berharap mencari resource yang aman secara hukum positif maupun hukum agama dan aman secara kemanusian maupun sosial,” terang Budiwanto, Selasa (2/3/2021).

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, sambung Budiwanto, Pemerintah juga semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak.

“Pemerintah dan Kementerian terkait harus melihat tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan Kamtibmas yang disebabkan miras. Semoga ini menjadi dasar kuat bahwa investasi industri miras memang sangat mengancam dan membahayakan negara,” pungkasnya. (adk)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *