KARAWANG, JabarNet.com- Pengadaan motor listrik di lingkup Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab ) Karawang ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal tersebut Pemkab Karawang melalui Kasubkor bagian umum Sekretariat Daerah ( Setda ) Hj Nining menyebut pengadaan motor listrik tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi Presiden ( INPRES) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
” Untuk pengadaan motor listrik ini kan sudah ada program dari pemerintah pusat, Inpres nya juga ada,” ungkap Hj Nining kepada JabarNet.com, senin (22/8).
Hj Nining menyampaikan untuk pengadaan motor listrik sebanyak 15 unit dengan nilai anggaran Rp. 420.000.000 ( Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah ).
” 1 unitnya itu sekitar 28 Juta sudah termasuk pajak, prosesnya melalui E- Catalogue, jadi bisa tidak menggunakan sistem lelang,” katanya.
Hj Nining mengatakan dari pengadaan 15 unit motor listrik tersebut digunakan oleh para pegawai dibagian lingkungan Setda Pemda Karawang.
” Untuk motornya dipakai sama pegawai di bagian bidang dilingkungan Setda,” terangnya.
Ditanya soal safety dan perawatan dari kendaraan tersebut, dikatakan Hj Nining tidak ada masalah.
” Kemarin sih dari pihak ketiga bilang kendaraan motor listrik aman, ngecas batreinya pun mudah bisa di Alfamart atau dirumah, dan ini lebih hemat BBM ramah lingkungan,” ujarnya.
” Garansi baterai 3 tahun + 2 tahun jadi yang 15 unit untuk pemkab Karawang kemarin total garansi baterai 5 tahun, untuk garansi dinamo dan controller 1 tahun garansi rangka/frame 5 tahun, perawatannya pun mudah seperti motor biasa,” tutupnya. ( Wan)