DaerahJawa Barat

22 MWC NU Se- Karawang Menolak Caretaker dan Konfercab Ulang PCNU Kabupaten Karawang

22 MWCNU se- Kabupaten Karawang Saat Konprensi Pers di Kantor PCNU Karawang

KARAWANG, JabarNet.com- Sebanyak 22 MWC NU se Kabupaten Karawang menolak keputusan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Caretaker dan melakukan Konfercab ulang PCNU Kabupaten Karawang.

Ke 22 MWCNU menilai, jika keputusan PBNU itu keliru, pasalnya, Konfercab PCNU Kabupaten Karawang XXI Atarbiah, menghasilkan dan menetapkan Ahmad Ruhiyat Hasbi terpilih menjadi Ketua PC NU Kabupaten Karawang periode 2022-2027 dan itu sah dimata hukum.

Adapun pernyataan sikap ke 22 MWC se Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :

1. Bahwa dengan ini kami tetap pada prinsip kami sebelumnya yang menyatakan Konfercab XXI NU Kabupaten Karawang pada tanggal 26-27 Maret 2022 di Ponpes At-tarbiyyah adalah sah, karena proses kegiatan dari mulai tata tertib dan persidangan lainnya, termasuk pemilihan Ahlul Halli wal’aqdi (AHWA), Sidang pemiliha  Rois Syuriah dan pemilihan ketua Tangidziyah berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam kondisi aman, tertib dan lancar.

2. Bahwa kami semua telah menerima seluruh keputusan yang dihasilkan oleh Konfercab XXI NU Karawang dan selurih keputusan yang dihasilkannyapun bersifat mutlak dan mengikat pada seluruh tatanan organisasi NU Karawang.

3. Menolak adanya Caretaker dan rencana Konfercab ulang atau apapun istilah lainnya, karena hanya akan menimbulkan semakin tidak kondusif dan ketidakharmonisan serta semakin tajamnya friksi diantara warga Nu Karawang dan menciptakan kegaduhan – kegaduhan baru yang berkelanjutan.

4. Kami memandang adanya tim Caretaker dan rencana Konfercab ulang dari PBNU, hal tersebut kami anggap adalah tindakan yang mengada – ada, semena – mena, dan ilegal, karena tidak berlandaskan kepada AD dan ART serta peraturan dalam Jami’yah NU, dan kami memandang dengan adanya tim Caretaker serta rencana Konfercab ulang oleh PBNU kepada PCNU Karawang, kami nyatakan bahwa itu adalah bentuk tindakan politis yang didasari oleh ketidaksukaan oknum petinggi – petinggi di PBNU terhadap H Ahmad Ruhyat Hasby, yang pernah menyatakan dukungan kepada H. Muhaemin Iskandar untuk mencalonkan diri sebgai calon Presiden tahun 2024 mendatang. Apabila itu tetap dilakukan PBNU maka kami akan melakukan proses hukum atas tindakan pembentukan Caretaker tetsebut dilembaga peradilan Negara sesuai ketentuan hukum.

5. Selanjutnya kami akan bersama-sama menjalankan konsolidasi dan komunikasi serta kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi jam’iyah Nahdlatul Ulama antara lain pengajian syahriahan, Bahtsul Matsail dan lain-lain agar Nahdlatul Ulama di Kabupaten karawas semakin dinamis Irama 1 pandangan serta lebih baik.

6.  Terakhir permintaan Kami adalah segera keluarkan surat keputusan dan pengesahan XXI Nahdlatul Ulama Karawang dan hasil-hasil keputusannya karena dari konfercab yang yang sah lah akan lahir karya-karya beberapa dan maslahat untuk umat.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *