DaerahHukrim

Otak Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang Ternyata Istrinya, 6 Pelaku Tertangkap 2 Lagi DPO


KARAWANG, JabarNet.com- Jajaran Polres Karawang akhirnya berhasill menangkap para pelaku pembunuhan pengusaha Rumah makan yang berlamat Jalan Nagasari guro 1 Kabupaten Karawang, otak dari pembunuhan tersebut ternyata istri korban.

Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menggelar konprensi Pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021)

” Hari ini kami merilis kasus atau kejadian terkait menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain atau pembunuhan yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2021 di jalan Nagasari Guro 1 Karawang Barat, dimana korbannya atas nama (KA), pada malam itu kami mendapat laporan bahwa ada kejadian pembunuhan, kemudian kami menemukan korban dengan beberapa luka, ada luka bacok, luka tusuk dibagian tubuh, kepala, dan tangan, ” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Lebih lanjut Kapolres Karawang, setelah kejadian Polres Karawang membentuk tim melakukan langkah-langkah olah TKP, penyelidikan, rangkaian penyidikan dengan mengumpulkan semua alat bukti, dan memeriksa saksi-saksi.

” Tanggal 3 November 2021 pada pukul 11.00 tim Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku yang pertama namanya AN alias Otong, Otong ini merupakan salah satu eksekutor, ” Kata AKBP Aldi.

Tak sampai disitu, setelah penangkapan Otong sang eksekutor, hasil penyidikan lainnya ternyata terungkap otak pembunuhan KA adalah istrinya berinisial MW.

” Setelah istri korban kami tangkap berkembang ke tersangka-tersangka lain, kami berhasil menangkap 6 pelaku dihari yang sama, dijam yang berbeda dan tempat berbeda, ada yang dikontrakan dan ada yang dirumahnya,” Bebernya.

AKBP Aldi juga mengatakan, kemudian hasil penyelidikan terungkap para pelaku tersebut sudah merencanakan sejak bulan September 2021.

” Jadi memang ini pembunuhan berencana, karena direncanakan sejak September 2021,” Paparnya.

Adapun motif sementara pembunuhan menurut AKBP Aldi, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban.

” Jadi dari ke 6 pelaku ini sudah kami tangkap, hasil pemeriksaan mereka dapat bayaran bervariasi, dimana pada tanggal 3 November 2021 tempatnya diramayana istri korban memberikan uang 10 juta kepada Otong untuk dibagikan kepada pelaku-pelaku lain,” Jelasnya.

” Dari ke 6 pelaku sudah kami tangkap termasuk istri korban, masih 2 orang DPO yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” Kata AKBP Aldi menambahkan.

Lanjut AKBP Aldi menerangkan kronologi awal mula pembunuhan, korban pada malam tengah makan mie ayam di Gor Panatayudha, tersangka AN alias Otong menanyakan kepada istri korban.

” Tersangka menanyakan kepada istri korban, bapak dimana, lalu istri korban mengatakan bapak sedang makan mie ayam di Gor Panatayudha, kemudian setelah itu tersangka menghubungi tersangka yang lain, kemudian kumpulah mereka dilokasi depan Alfamart sekitar 7 orang, lalu tersangka AN pura-pura membeli air untuk memastikan korban ada disitu, ” ungkapnya.

“Ketika korban keluar (selesai makan) sekitar pukul 10 an para pelaku mengikuti korban, saat korban akan sampai rumah disitulah para pelaku menghabisi sehingga meninggal dunia, ” Imbuhnya.

Berdasar hasil pemeriksaan pada saat kejadian istri korban sedang ada dirumah,

“kemudian ketika korban dianiaya, korban sempat teriak tak lama anaknya keluar dan berteriak minta tolong kepada tetangga,” Katanya.

Yang lebih menarik dari pembunuhan tersebut terungkap surat perjanjian bermatrei antara otak pelaku (istri korban) dan tersangka lainnya.

” Ini agak menarik ada surat perjanjian antara istri korban dan tersangka lain yaitu memberikan pekerjaan memang tidak dijelaskan, tetapi hasil pemeriksaan pekerjaan itu melainkan menghabisi korban,” Ungkap AKBP Aldi.

Dengan demikian hasil pengungkapan barang bukti yang diamankan 1 buah badik, 1 golok, helm, beberapa handphone dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Dari 6 tersangka dijerat pasal 340, 338 Junto 55 terancam hukuman penjara 20 tahun.

Sehingga dari peristiwa kejadian, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengajak masyarakat bisa menjaga kondusifitas.

” Harapan kedepan, mari warga Karawang kita bersama-sama jaga kondusifitas Karawang, kami Polres Karawang sudah meluncurkan program inovasi LAPOR PAK KAPOLRES, SURAT CINTA KAPOLRES KARAWANG, dan Tim Patroli Sabhara,”

“Silahkan warga Karawang ketika ada potensi ancaman ataupun gangguan bisa mengadu melalui Call center 110 (bebas pulsa) dan atau Whatsapp 0822 1127 2003,” Tutupnya. (Tim/red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *