PemerintahanPendidikan

Larangan Tak Digubris,Diduga SD N 02 Rengasdengklok Selatan Jual Buku LKS



Foto : SDN 02 Rengasdengklok Selatan Karawang
 “yang jelas akan saya tegur kepala sekolahnya dan diingatkan kembali agar tidak ada penjualan buku LKS disekolah tersebut”
Laporan : Damanhuri
Karawang – Adanya informasi penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 02 Rengasdengklok Selatan, akhirnya Kepala Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwil Cambidik) Kecamatan Rengasdengklok angkat bicara. menurutnya, Korwil Cambidik sudah mengingatkan tidak boleh ada penjualan buku LKS di sekolah,apapun alasannya.
Pihak korwil sudah mengingatkan kepada semua sekolah yang ada diwilayahnya untuk tidak menjual buku LKS dikarenakan ada larangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, selain itu, saat ini belum adanya aturan yang memperbolehkan penjualan buku LKS tersebut,” Ucap Rusta Anzela S.pd Kepala Korwil Cambidik saat ditemui di ruang kerjanya kepada kutipan.co.id Sabtu (12/1/19).
“Sebenarnya saya sudah mengingatkan berungkali kepada sekolah agar tidak menjual buku LKS, karena belum ada regulasi yang memperbolehkan buku tersebut dijual belikan,”
Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut tentang penjualan buku LKS, Rusta akan melakukan peneguran dan mengingatkan kembali kepada Kepala SDN 02 Rengasdengklok Selatan agar pihak sekolah tidak melakukan penjualan buku LKS.
“yang jelas akan saya tegur kepala sekolahnya dan diingatkan kembali agar tidak ada penjualan buku LKS disekolah tersebut” jelasnya.
Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktek jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah yang biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya bisa disebut juga sebagai pungutan liar. Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 tidak diperbolehkan.
Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *