DaerahJawa Barat

Sekda Karawang Sebut Pemkab Segera Rehab 240 Ruang Kelas Tahun 2022


KARAWANG, JabarNet.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Drs Acep Jamhuri menyebut akan merehab sebanyak 240 ruang kelas sekolah yang ada di Kabupaten Karawang pada tahun 2022.

Namun saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dan DPUPR masih menginventarisir ruang kelas sekolah yang menjadi skalla prioritas untuk direhab.

“Kan sekarang sudah di inventarisir, kita sudah minta ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas PUPR, sesuai arahan Bupati sekolah-sekolah yang rusak agar di prioritaskan, anggarannya sudah ada, untuk tahun 2022 sebanyak 240 ruang kelas akan direhab,” ujar Sekda Acep Kepada JabarNet.com menyikapi bangunan sekolah roboh dibeberapa wilayah, Rabu (12/1).

Lebih lanjut Acep Jamhuri yang juga sebagai ketua TAPD membahas sumber anggaran untuk rehab ruang kelas, terdiri dari APBD dan dana sosial perusahaan.

“Saya minta CSR itu lebih efisien dan epektif yang memang wilayah managerialnya oleh Bappeda, Perda CSR sudah ada sekarang akan dibuatkan Perbupnya,” terangnya.

“Terkait pembuatan Perbup tentang CSR tidak hanya pemerintah daerah nanti kita akan melibatkan akademisi, perusahaan, dan stackholder-stackholder yang berhubungan dengan CSR akan kita libatkan,” imbuhnya.

Kemudian, agar CSR ini lebih transparan kepada publik sesuai amanat Perda Sekda telah meminta sistem CSR itu menggunakan aplikasi.

“Amanat Perda, CSR itu harus transparan kan, mungkin saya minta kepada Bappeda supaya pakai aplikasi, nanti di aplikasi itu jelas CSR dari perusahaan ini, kalau sekarang kan melaporkan saja, kita minta CSR sekian keperusahaan dikasih, yah mungkin gembiralah tapi itu harus dirubah sistemnya,” Terangnya.

“Saya tekankan dipemerintah daerah menggunakan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) berbagai urusan, baik transaksi keuangangan dan pelayanan, kan SPBE kita peringkat ke 5 di Jawa Barat dan peringkat 10 di Nasional,” tambah Sekda.

Kembali menyinggung soal teknis rehab ruang kelas, diakui Sekda belum ditentukan apakah melibatkan pihak ketiga atau akan dilimpahkan kepada pihak sekolah dengan prinsip swakelola.

“Namun prosesnya saya belum hapal apakah nanti itu akan swakelola atau dikontraktual, yang jelas itu secara bertahap ruang kelas yang rusak dan ambruk harus selesai,” tandasnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *