DaerahJawa Barat

Pemilik Rumah Kos di Karawang Mulai Tahun 2024 Tak Usah Bayar Pajak

Mulai Tahun 2024 Pemilik Rumah Kos Tak Usah Bayar Pajak

KARAWANG, JabarNet.com- Mulai tahun 2024 pajak rumah kos di setiap Kabupaten/Kota bakal dihapuskan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebelumnya rumah kos termasuk dalam objek pajak karena masuk dalam kategori perhotelan sebagaimana diatur Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa rumah kos termasuk dalam pengertian hotel, sehingga jika wajib pajak memiliki lebih dari 10 kamar, maka dikenakan pajak paling tinggi sebesar 10% namun tetap disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Sementara setelah diterbitkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 47 bahwa jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Dari pengertian itu bisa disimpulkan bahwa rumah kos tidak termasuk kategori hotel sebab tidak dilengkapi jasa makan dan minum serta kegiatan hiburan.

Merespon hal itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, membenarkan adanya penghapusan pajak rumah kos di Kabupaten Karawang.

“Iya benar, rumah kos bakal dihapuskan dari objek pajak sesuai UU no 1 tahun 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan pajak terhadap rumah kos di Karawang. Sebab mulai Januari 2024 itu akan sepenuhnya dihapuskan.

“Sekarang perda nya masih disusun pansus, tapi ada batas waktu, nanti 5 Januari perda nya harus sudah berlaku” kata Sahali.

Meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Sahali yakin hal itu tidak akan terlalu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang.

“PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan, karena pajak rumah kos bukan termasuk target pajak prioritas,” ungkapnya. (ist)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *