DaerahHukrim

Empat Pelaku Curanmor Yang Dibekuk Polsek Karawang Kota Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

KARAWANG, JabarNet.com – Polsek karawang kota, Polres Kabupaten Karawang menggelar konferensi pers (Konpers) terkait kasus penangkapan empat orang pelaku curanmor.

Konpers yang digelar Polsek Karawang Kota tersebut di hadiri langsung oleh kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H M.H Kapolsek Karawang Kota Kompol Boy Hamonangan, Kasub Humas Polres Karawang IPDA Pol Richie dan sejumlah jajaran Polsek Karawang kota.

Dalam Konpers Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H, M.H mengungkapkan, sebanyak empat orang pelaku berhasil menggasak 8 unit motor yang tengah diparkirkan pemiliknya.

“pelaku beraksi pada Jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 pagi dan 02 Maret 2021 jam 13.30 wib. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor saat kendaran diparkirkan pemiliknya, pada saat pemilik motor lenggah, pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan menggunakan kunci leter T, kemudian pelaku membawa kabur kendaraan yang kemudian hasil curiannya di jual kepada AN, WR, dan ALS dengan harga di bawah standar,” ungkap AKBP Aldi, Rabu (2/2).

Lebih lanjut Aldi menyampaikan jenis 8 unit motor dan alat – alat yang digunakan pelaku saat beraksi yang berhasil diamankan Polsek Karawang Kota sebagai barang bukti.

“Dari hasil curiannya sebanyak 8 unit sepeda motor di antaranya, 2 Unit motor Yamah RX king , 2 Unit motor Yamaha Mio soul , 2 unit sepeda motor Satria FU, 1 unit sepeda motor Kawasaki ninja, 1 unit sepeda motor Honda Vario, Alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor 2 buah gagang Konci Leter T, 4 buah mata anak kunci leter T, 1 konci Lok,” katanya.

Setelah melakukan pendalaman ternyata para pelaku juga sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali ditempat yang berbeda – beda diseputar wilayah hukum Polsek kota Polres Karawang .

Atas perbuatannya pelaku berinisial AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sedang pelaku WR di kenakan pasal 55, 56 atau pasal 480 KUHP ancaman hukum di atas 5 tahun penjara .

Ditambahkan Kapolres Aldi menghimbau kepada masyarakat Karawang agar lebih hati – hati jika memarkirkan kendaraannya.

“Jika ada yang mengganggu Kamtibmas , masyarakat Karawang harus segera lapor ke program lapor Kapolres, pasti pihak polres akan segera cepat reaksinya,” katanya. (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *