HukrimJawa Barat

Keluarga Korban, Laporkan Security Mall Ramayana ke Polres Karawang


Foto Terlihat Korban di Dampingi 2 Kuasa Hukum Dan di Dampingi Ayah Korban Sesudah Melaporkan Kasus Tindakan Kekerasan dan Intimidasi Ke Polres Karawang


KARAWANG, – Alfa Rizki Abdillah Dinejad alias “Tebe” usia (8) warga Cinangoh Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur anak usia di bawah umur yang telah mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi oleh pihak security Mall Ramayana Karawang akhirnya didampingi 2 kuasa hukumnya harus melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karawang jumat sore (22/2/19).

Pengacara Keluarga Korban Komarudin SH dan Dedi Mustofa SH seusai melakukan pendampingan pelaporan dari Polres Karawang mengatakan,” kejadian ini bermula korban mengantar kawannya ke Mall Ramayana Karawang, kemudian ada dugaan dari pihak security Mall Ramayan Karawang, bahwa korban dituduh mencuri.

“Karena memang merasa tidak melakukan pencurian dan kemudian dipaksa mengaku dengan cara di maki – maki dengan bahasa yang kasar dan meplototin korban anak di bawah umur ini sudah bentuk intimidasi.

“Yang menjadi persoalan hukum bagi kami ini selain sudah mendapat perlakuan aksi intimidasi, ditambah adanya tindakan kekerasan dimana korban di pukul kepalanya oleh batang Coklat yang sampai patah terbelah, bahkan pemukulan tersebut menurut pengakuan korban hingga sampai 11 kali dilakukan kepada kepala bgian ubun – ubun korban,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan,” akibat perlakuan tersebut akhirnya korban pun harus teluka dibagian ubun – ubun kepalanya, untuk menyikapi hal tersebut kami pun langsung membawa korban ke RSUD karawang untuk melakukan visum.

“Dan atas kejadian dugaan terjadinya tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap anak di bawah umur tersebut, akhirnya kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.

Sampai saat ini korban terlihat masih syok dan secara fisikologis mentalnya masih terganggu, karena di bagian ubun – ubun kepalanya mengalami luka memar dan terlihat kesakitan serta mukanya pun sedikit pucat dan layu,” bebernya.

Tambahnya,” apapun tuduhan yang menjadi alasan dari pihak menajemen security Mall Ramayana Karawang tidak akan bisa terpungkiri, ini sudah telak masuk kepada Undang – undang pidana dengan membawa korban ke gudang sambil mengintrograsi dan memaki – maki  dengan nada kasar, serta terjadi tindakan kekerasan disitu seharusnya tidak boleh dilakukan apapun itu alasannya.

“Dengan melakukan tindakan kekerasan anak di bawah umur ini jelas tidak di benarkan di mata hukum dan jika kasus ini tidak diselesaikan dengan hukum yang belaku tidak akan membuat epek jera buat pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,” sekarang kita tunggu saja biarkan pihak kepolisian menyelidiki terkait kebenaran kasus ini, kami mewakili client dari keluarga korban dan keluarga korban pun secara tegas meminta agar kasus ini harus di selasaikan sesuai hukum yang berlaku.

Disini kami lihat ada peristiwa pelanggaran hukum tindak pidana dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 ancaman penjara maksimal 3 sampai 5 tahun penjara,” tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang jelas oleh pihak security Mall Ramayana Karawang,” pungkasnya(jhd/red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *