DaerahHukum

Diduga Lakukan Pungli, Kantor Desa Pasir Telaga di Gerudug Masyarakat

KARAWANG, JabarNet.com-Diduga lakukan pungli dana Bantuan Sosial Tunai (BST) terhadap Keluarga Penerima manfaat(KPM), Kantor Desa Pasir Telaga Kecamatan Telagasari di datangi masyarakat, Kemudian pihak masyarakat & perangkat desa gelar audiensi yang dilakukan di gedung aula dengan menghadirkan saksi-saksi, Senin (2/8/21).

Dalam keterangannya, Yoga selaku perangkat desa Pasir Telaga mengungkapkan, bahwa tidak ada pemotongan, uang yang 600 ribu kemudian jadi 300 ribu merupakan sumbangan sukarela dari masyarakat dan warga pun sudah menandatangani surat tersebut. Dengan alasan uang akan diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah.

“Jadi uang 300 ribu itu untuk warga yang belum menerima bantuan dari pemerintah dan warga yang menerima juga sudah menandatangani surat persetujuan”, terangnya kepada masyarakat.

Kemudian saat ditanya dasar hukum & surat instruksi dari Kepala Desa untuk melakukan pemotongan uang 300 ribu, perangkat desa Pasir Telaga berkelit dan mengakui bahwasanya tidak ada instruksi dari lurah secara tertulis, hanya lisan untuk melakukan pemotongan dari 600ribu dipotong 300ribu.

Pada akhirnya masyarakat memilih untuk Walk Out (keluar) forum, karena dinilai forum tidak berjalan dengan baik dan tidak menemukan solusi yang baik.

Masyarakat juga menyayangkan atas perilaku Kepala Desa Pasir Telaga sapaan akrab H. Yani yang tidak hadir dari awal hingga akhir dalam audiensi , seyogianya sebagai Kepala Desa ada dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Ganda Subrata Bidang Hukum 234 SC selaku kuasa hukum masyarakat mengatakan, alasan keluar dari forum karena pembahasannya muter-muter tidak jelas dan tidak memberikan solusi sehingga memilih untuk walk out. Perangkat Desa mengelabui masyarakat dengan membuat surat untuk ditanda tangani dan setuju pemotongan dana tersebut, sedangkan warga yang uangnya dipotong mengira tanda tangan tersebut untuk setuju untuk di vaksin, bukan pemotongan dana BST.

“Pemotongan BST yang dilakukan oleh Perangkat Desa Pasir Telaga jelas melanggar hukum karena dasarnya tidak ada sekalipun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sendiri tidak ada instruksi untuk melakukan pemotongan dana BST”, Tegasnya.

Lanjut Ganda,”bahwa langkah selanjutnya akan melakukan pengembangan dan pembuktian apakah benar Dana BST yang dipotong tersebut disalurkan ke warga atau tidak. Jika tidak maka akan segera proses hukum yang berlaku.” Pungkasnya.(Mar)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *