DaerahJawa Barat

Merespon Rencana Bupati Cellica, Komisi IV DPRD Ingatkan Payung Hukum Aturan Juklak Juknis Agar Segera Dibuat

KARAWANG, JabarNet.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Asep Syarifudin merespon rencana Bupati Kabupaten Karawang, Cellica Nurachadiana akan menanggung biaya pendidikan bagi anak yang ditinggalkan orangtuanya karena COVID-19.

Pada prinsipnya politisi partai dengan lambang pohon beringin itu mendukung rencana Cellica, namun harus diikuti oleh prosedur yang ideal. Pasalnya, akan dimasukannya kedalam Program Karawang Cerdas, sementara diketahui program ditahun 2021 sudah berjalan, jadi perlu mekanisme serta suport tambahan anggaran jika wacana itu akan disandingkan dengan Karawang Cerdas.(Baca juga:Bupati Cellica Akan Berikan Beasiswa Kepada Anak Yang Orangtuanya Meninggal Karena Covid-19)

“Kami dari komisi IV mendukung penuh program Bupati Cellica, karena memang Karawang Cerdas itu merupakan salah satu unggulan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan SDM dikabupaten Karawang, akan tetapi perlu dicermati menyangkut Juklak Juknis nya karena pemberian beasiswa kali ini berbeda, kalau yang sebelumnya kan untuk keluarga yang tidak mampu, untuk yang berprestasi,” Kata Asep Ibe sapaan akrab Asep Syarifudin kepada JabarNet.com, Senin sore (2/8).

Menurut Asep Ibe, dengan adanya perubahan dan penambahan quota didalam program Karawang Cerdas bagi siswa/siswi dan Mahasiswa/mahasiswi yang ditinggal orangtuanya karena covid-19, selain Juklak Juknis tetapi tidak kalah pentingnya perlu secepatnya dibuatkan dasar hukumnya.

“ Karena ada penambahan quota baru berbeda dengan tahun sebelumnya, ini perlu secepatnya dipersiapkan dasar hukumnya, kita sebenarnya secara politik anggaran DPRD Karawang apabila Pemerintah daerah mengajukan quota atau pagu anggaran untuk karawang cerdas ditambah, kami pada intinya komisi IV sangat mendukung yang terpenting aturan payung hukumnya jelas, sehingga tidak ada temuan lagi dari BPK atau adanya kesalahan konteksnya anggaran, “ Ungkap Asep Ibe menerangkan.

Dimintai pendapat untuk pemberian beasiswa seperti apa, apakah sampai tamat Sekolah Dasar, atau Sekolah Menengah dan Perguruan tinggi seperti Program Karawang Cerdas sebelumnya, maka dari itu perlunya dituangkan didalam Juklak-Juknisnya sehingga tidak menjadi banyak pertanyaan.

“Nah itu yang harusnya nanti dituangkan dalam Juklak Juknisnya, ini juga menyangkut tekhnis ini masih menjadi banyak pertanyaan terutama bagi keluarga anak yang ditinggal orangtuanya karena covid-19, apakah ini akan dijamin misalkan yang kuliah apakah sampai lulus, kemudian apakah Sekolah Dasar dan SMA juga sampai lulus, maka dari itu pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Bagian hukum harus secepatnya mempersiapkan payung hukum aturan-aturan juklak juknisnya di Karawang Cerdas disiapkan untuk tahun ini, karena sebentar lagi tahun ajaran baru sudah dimulai, kemudian proses validasi oleh Disdik juga akan dimulai,” Ujarnya.

Selain itu Asep Ibe juga menyarankan, untuk pemberian beasiswa bagi anak yang ditinggalkan orangtuanya karena covid-19 sebaiknya yang mendapatkan bukan hanya pendidikan formal saja, melainkan kepada anak yang mengenyam pendidikan dipesantren, sehingga tidak terkesan diskriminatif.

“ untuk pemberian beasiswa ini juga sebaiknya bukan hanya kepada pendidikan formal saja, akan tetapi perlu juga diberikan kepada anak yang mengenyam pendidikan dipesantren, karena untuk anak yang dipesantren juga ada beban biaya, maka kami Komisi IV DPRD Karawang mendorong kepada pemerintah daerah dibuatlah Juklak Juknisnya secara konprehensif bisa mengakomodir semuanya baik anak yang mengenyam pendidikan formal atau pun dipesantren yang ditinggalkan orangtuanya karena covid-19, jangan sampai didalam Juklak juknis anak yang dipesantren tidak terakomodir,” Tegasnya. (Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *