DaerahHukrim

Asosiasi Karaoke Indonesia (AKI) Menyayangkan Tindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Tebang Pilih Tutup THM

Laporan : Amirulloh

Cikarang, Bekasi – Tujuh tempat hiburan malam (THM) di Rumah Toko Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditutup paksa petugas Satpol PP, Selasa (9/10/2018).

Ketua Umum (AKI) Asosiasi Karaoke Indonesia menyayangkan atas tindakan yang di Lakukan satpol PP Kabupaten Bekasi, dan merasa prihatin melihat kondisi pengelola THM, saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menutup usahanya.

Ketum AKI mengingatkan pada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, dalam penutupan THM, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan itu belum final masih ada Permen Parawisata Dan Ekonomi Kreatif yang mengatur hal itu, lebih -Lebih Ketum AKI mengatakan ada Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut, “jangan tatap tutup, tatap tutup”, ucapnya

Ketum AKI menambahkan dalam pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, mengapa baru sekarang dijalankan dan kegiatannya terkesan tebang pilih. 

Ketum AKI akan berkordinasi dengan temen -temen pelaku usaha Karaoke di Kabupaten Bekasi agar hal semena mena tidak lagi di lakukan oleh pihak yang berwenang di Kabupaten Bekasi.

Ketum AKI akan segera mendaftarkan Gugatannya ke Mahkamah Konsitusi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keparawisataan. 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *