Jawa BaratKarawang

Apakah Benar Pemasangan APK Ditanam Di Taman Telah Sesuai Aturan

Foto Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Rengasdengklok Agus Widyatmoko dan Pemasangan APK di Atas Taman di Jalan Raya Tugu Proklamasi Rengasdengklok

KARAWANG – Pemasangan Alat Peraga Kampanye di atas taman di Jalan Raya Tugu Proklamasi Rengasdengklok ternyata  sudah sesuai Zona yang telah ditentukan, kata Ketua Panwascam Kecamatan Rengasdengklok. Padahal, APK tersebut ditanam diatas taman yang baru selesai.

Saat dikonfirmasi Ketua Panitia  Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Rengasdengklok di jalan Raya Rengasdengklok, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa pemasangan APK di jalan Raya Tugu Proklamasi sudah sesuai zona yang telah ditentukan, karena pada saat itu belum dibangun taman.

“Pemasangan APK  tersebut di Jalan Raya Tugu Proklamasi sudah sesuai Zona yang ditentukan sehingga tidak menyalahi prosedur dan tidak ada pelanggaran. Karena pada saat itu dijalan tersebut belum dibangun taman” Kata Agus Widyatmoko Ketua Panwascam Kecamatan Rengasdengklok di ruangan kerjanya, Selasa (26/02/19).

Lanjutnya, Agus menambahkan, adapun yang melanggar aturan yaitu pemasangan APK yang dipasang di Pagar, Tembok, di tempat tempat ibadah, di halaman Masjid, pohon, tiang listrik dan tiang telephon.

“Yang dilarang untuk memasang APK yaitu di pagar atau tembok, tempat ibadah, pohon, tiang listrik, dan tiang telephon” pungkasnya.

Diakhir kalimatnya Agus menegaskan kembali bahwa pemasangan APK di taman jalan Raya tugu Proklamasi sudah sesuai prosedur dan Zona yang telah ditentukan,” tutupnya.

Namun, pernyataan tersebut di bantah oleh salah satu aktifis Kabupaten Karawang, Mulyadin mengatakan,” berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, disitu tercantum jelas tempat – tempat yang sudah di sepakati dan dilindungi oleh undang – undang

“Sangat di sayang apabila, seorang Ketua Panwascam masih belum paham aturan yang sudah di berlakukan tersebut,” ucapnya,

Lanjut Mulyadin, di pasal tersebut menyatakan para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat ini seperti, Tempat ibadah (termasuk halaman), Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik sekolah, Lembaga pendidikan, Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik  Taman dan pepohonan.

Disitu jelas bahasa yang terakhir, Taman dan Pepohonan itu tidak boleh menaruh Alat Peraga Kampanye APK, kalau masih ada kekurang pahaman untuk Ketua Panwascam secepatnya untuk melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait, agar kita semua bisa mengawal proses pesta demokrasi ini dengan aman dan tentram, tanpa banyak hal – hal pelanggaran yang di lakukan,” pungkasnya(man/red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *