KARAWANG, JabarNet.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karawang Rohayatie bantah bahwa semenjak dirinya menjabat Kajari di Karawang minim prestasi penanganan kasus korupsi, dengan ramainya pemberitaan di beberapa media agar mundur atau di copot dari jabatannya , sehingga hal ini perlu diluruskan.
Kajari Karawang Rohayatie mengatakan dirinya memang menjabat sebagai Kajari Karawang semenjak 30- Juli-2018 sekitar 2,5 tahun di Karawang, ketika dituntut mundur bukan kewenangan seseorang melainkan harus ada Surat Keputusan (SK) Pimpinan.
“ Saya menanggapi sedikit dari media yang mengatakan saya dituntut mundur dari jabatan, itu menurut saya bukan kewenangan seseorang, karena apa, SK itu yang membuat pimpinan, saya duduk disini pun sebagai Kajari dan saya pindah pun harus pimpinan yang memutuskan selaku pembuat SK itu, “ Ucap Rohayatie Kepada JabarNet.com saat ditemui dikantornya, Selasa ( 19/01/2021).
Perihal dikatakan dipemberitaan dirinya tidak mempunyai kinerja atau minim prestasi menurut Rohayatie, pernyataan yang dilontarkan itu adalah salah besar.
“ketika saya datang dan duduk disini sebagai Kajari belum ada perkara yang saya tangani, perkara yang saya tangani memang perkara 2018, namun kejadian perkara SMK itu perkara tahun 2016 baru ada laporan dan temuan, tetapi tetap saya yang melanjutkan dari penyelidikan, penyidikan, hingga sampai persidangan dan penuntutan, “ Ungkapnya.
Lebih lanjut Rohayatie, niat- niat yang akan dilakukan Kejaksaan Negri Karawang dibawah pimpinannya sebenarnya banyak penanganan perkara lebih jauh, namun menurutnya apabila salahsatu perkara sudah ditangani oleh lembaga hukum lain, yang berarti Kejaksaan tidak perlu lagi menangani.
“jadi ada yang namanya Mou atau kerjasama dengan Polri, KPK, dan Kejaksaan, apabila penanganan perkara yang sudah ditangani salahsatu lembaga kita tidak perlu menanganinya lagi, begitupun sebaliknya, kecuali kalau Polres kan memang tetap mereka yang melakukan penyelidikan dan penyidikannya, tetapi tuntutannya ada di Kejaksaan, artinya tetap kita yang menyidangkan karena posisi kita sebagai Jaksa Penuntut Umum” Ujarnya.
Rohayatie menyebut, ia tidak merasa selama dibawah kepemimpinannya tidak ada produk hukum yang dihasilkan, namun ada beberapa perkara yang ditangani belum lama ini.
“ kalau untuk produk hukum yang kita tangani itu ada, seperti halnya kasus bendahara SMK, kita ada 2 perkara yang saat ini ditangani, artinya selama ini saya merasa bukannya kita tidak ada produk,”
“ dan kalau disana disebutkan ada perkara lain mari kita sama-sama, karena kita membangun Karawang ini sama-sama, kalau mau memberantas korupsi ayo kita sama-sama, dan kalau ada laporan yah kita tindak lanjuti, yang penting ada buktinya sesuai syarat formal dan materilnya ,jangan sampai ASBUN ( Asal Bunyi)” Kata Rohayatie seraya mengajak berantas Korupsi bersama-sama.
Dimintai tanggapan terkait adanya kritikan yang disampaikan kepada dirinya, dalam pandangannya tidak akan pernah berpikir negatif atau menilai buruk kepada seseorang .
“kalau saya berpikir positif sama siapapun, saya tidak pernah su,udzon kepada siapapun, karena saya tidak mau menilai buruk kepada seseorang, tetapi kalau orang lain menilai buruk kepada saya silahkan selama itu baik, sebenarnya saya tidak akan menanggapi dan ini tidak akan merubah segalanya karena yang bersangkutan sudah melaporkan saya, belum tentu itu benar, dia harus tahu bahwa saya punya kinerja,” Paparnya.
Rohayatie pun menyesalkan, anggapan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dinilai lelet atau lambat.
“mungkin dianggapnya lelet, atau dianggapnya kok lamban banget, jadi dimana pun semua lambat karena kondisi pandemi ini, seharusnya paham situasi seperti ini,” Katanya.
Kemudian Rohayatie juga menanggapi, jika memang harus dipindahkan semua ada waktunya, tidak selamanya akan menjabat Kajari Karawang dan semuanya proses yang lumrah dalam rotasi dan mutasi sebuah jabatan.
“Kalau masalah saya akan pindah, nanti juga akan pindah pada waktunya, masa terus-terusan disini, dalam satu jabatan tidak akan bertahan disatu tempat yang sama, saya juga kepingin berkarir naik kelas, nggak akan saya di Tipe B terus, “ Ujarnya menambahkan.
Tidak sampai disitu, Rohayatie juga menanggapi kedekatan dengan Bupati Cellica dianggap hal yang wajar, bukan “Ewuh Pakewuh”, karena menurutnya Unsur Muspida harus dekat dengan yang punya wilayah, namun tidak menghilangkan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi).
“ Saya dekat dengan teh Celli itu hal yang wajar, Muspida harus dekat sama yang punya wilayah, tapi saya melaksanakan apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Jaksa (Perja), surat edaran Jaksa Agung, yah kita laksanakan apa yang telah menjadi Tupoksi kita, jangan kedekatan itu menjadi tolak ukur, masa harus saling musuhin kan nggak lucu, intinya jangan terlalu subyektif lah, “ Pungkasnya (Wan).