DaerahJawa Barat

Limbah Batu Bara Di Kecamatan Cibuaya & Pedes Disoroti DPRD Karawang

Anggota DPRD Komisi lll Kabupaten Karawang Taman SE

KARAWANG – Adanya dugaan limbah batu bara di Wilayah Kecamatan Cibuaya dan Pedes, kini disoroti Anggota DPRD Komisi lll Kabupaten Karawang. Menurutnya limbah tersebut jangan dibuang sembarangan dan harus dimusnahkan oleh pihak ke tiga.

Seperti yang disampaikan oleh Taman dari Komisi lll DPRD Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa perusahaan tidak boleh membuang limbah batu bara secara sembarangan, karena akan menimbulkan polusi lingkungan dan dapat merugikan kesehatan bagi masyarakat sekitar, selain itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang mesti meninjau langsung ke lokasi.

“Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan harus meninjau langsung ke lokasi dan melakukan uji Lab terkait limbah batu bara yang dibuang sembarangan. Karena dikhawatirkan akan merugikan kesehatan masyarakat di lingkungan tersebut” kata Taman SE, Anggota DPRD Karawang, Kamis (11/04/19).

Lanjutnya, bila mengacu ke Undang undang Nomor 32 tahun 2009, bahwa perusahaan tidak boleh membuang limbah sembarangan apalagi sampai merugikan kesehatan akibat limbah yang tidak dikelola secara benar.

“Menurut Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup memerintahkan industri untuk mengelola limbah hasil produksi secara tepat guna untuk menghindari kerugian masyarakat akibat salah satu kelola atas limbah tersebut” jelasnya.

Lanjutnya, walaupun limbah batu bara bisa digunakan sebagai bahan baku batako, harus melaui tahapan atau proses guna mengilangkan zat berbahaya yang terkandung di dalam limbah batu bara.

“Walaupun limbah batu bara bisa digunakan untuk nilai ekonomi sebagai bahan membuat batako dan lain lain tetapi harus melalui berbagai proses pengolahan dahulu agar tidak ada zat yang berbahaya” pungkasnya (man).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *