DaerahEkbis

3 Mal Galuh Mas Umumkan Buka Kembali di PPKM Level 3


KARAWANG, JabarNet.com- Managemen Mall Galuhmas mengumukan bahwa 3 Mall Galuhmas yaitu Karawang Central Plaza, Technomart, dan Festive Walk sudah mulai beroperasi kembali pada hari rabu (4/8/21) dengan jam operasional 10.00 – 17.00 WIB.

Hal itu berdasarkan SE Bupati Karawang nomor : 442/4077-Sekrt, namun dengan syarat dan ketentuan dimasa PPKM level 3.

Demikian disampaikan Rizki Setiawan, Property Manager Mal Galuh Mas. Ia juga menyebut, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25% saja.

“Hari Rabu kemarin kami sudah diperbolehkan buka, ini kabar baik bagi kami dan para tenant setelah sempat tutup sementara selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan,” ujar Rizki.

Menurut Rizki, meski sudah diperbolehkan buka, ada aturan baru yang diberlakukan pemerintah pusat dan daerah bagi masyarakat yang berencana berkunjung ke mall, beberapa di antaranya adalah pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik masih dosis pertama maupun sudah dosis kedua.

” Wajib menggunakan masker dua lapis atau double masker sesuai aturan yang berlaku, tidak dianjurkan hanya memakai masker kain, dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” Ungkap Rizki.

Bagi masyarakat yang belum di vaksin, kata Rizki, pengunjung mall bisa menunjukkan surat keterangan/PCR/Antigen terakhir dengan keterangan negatif. Pengunjung juga bisa masuk mall dengan cara menunjukkan bukti bahwa dirinya sudah melakukan pendaftaran vaksin baik secara manual maupun via online.

Rizki menyebut semua aturan ini diberlakukan guna mendukung program pemerintah yang sedang menggalakkan vaksinasi demi meningkatkan herd immunity masyarakat di Indonesia.

Untuk sementara ini, ada kategori tenant mall yang sudah diperbolehkan buka, ada yang operasionalnya dibatasi, dan ada yang belum boleh beroperasi sama sekali.

Tenant yang sudah boleh dibuka di antaranya adalah kategori tenant fashion, farmasi, gadget, furniture, gold & jewerly, aksesoris, electornic, sport & aparel, asuransi, dan pelayanan publik masyarakat. Untuk kategori yang dibatasi adalah F&B (makanan dan minuman) hanya melayani take away, drive-thru, dan delivery order (tidak melayani dine in).

Sedangkan untuk kategori tenant yang belum diperbolehkan buka beberapa di antaranya adalah bioskop, salon dan refleksi, Gym/Fitness Centre, wahana permainan anak dan terakhir adalah karaoke.

“Semoga anjuran pemerintah ini dapat dipahami oleh masyarakat yang ingin berkunjung ke mall kami, bahwa anjuran ini tidak lain adalah demi kebaikan bersama. Namun begitu, kami juga memiliki harapan masyarakat masih antusias berkunjung ke mall, karena di dalam mall kami sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kenyamanan kita bersama,” kata Rizki.

Selama pembukaan mall ini, seluruh tenant mall yang buka memberikan beragam promo menarik yang dapat dinikmati seluruh pengunjung Mal Galuh Mas. Ada promo diskon up to 70%, ada promo potongan harga dan diskon hingga 50% dengan menunjukkan sertifikat vaksin, dan lain lain.

“Sangat besar harapan kami Karawang kedepan dapat turun lagi ke level 2, agar kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan pada sektor usaha dapat lebih banyak yang kembali beroperasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dan juga berpengaruh pada pembukaan lapangan pekerjaan baru. Yuk Warga Karawang sukseskan program Vaksinasi agar karawang lebih sehat,” pungkas Rizki.(***)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *