DaerahHukrim

Suami Istri Asal Kuningan, Tak Berkutik saat ditangkap Buser Klari “Niatnya buka toko”

“Niatnya mau buka toko, dengan modal nekat, alias mencuri di mini market. Akhirnya, niatan buka toko itu malah berakhir di juruji besi”

Karawang, Akibat tekanan ekonomi pasangan suami istri asal Kuningan bersama nekat membobol sebuah mini market di wilayah Klari dan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran buser polsek Klari Karawang Jawa Barat.

“Niatnya mau buka toko, dengan modal nekat, alias mencuri di mini market. Akhirnya, niatan buka toko itu malah berakhir di juruji besi” ujar Kapolsek Klari Kompol Relisman Nasution, Saat gelar presconpres di Mapolsek Klari Karawang Kamis (27/9/2018)

“Pasutri ini sudah lama melakukan aksi pencurian dengan modus seperti ini. Tercatat ada 26 TKP, 3 diantaranya di Karawang, selebihnya di Indramayu, Subang dan Cirebon,” sambungnya

Pasutri adalah DY (34), pengangguran dan WA (39), ibu rumah tangga. Keduanya warga Dusun Puhun Blok Perum Desa Kertaungaran Kecamatan Sindangagung, Kuningan.
Saat ditangkap, keduanya tengah beraksi di sebuah mini market di Klari, Karawang, Jumat (14/9/2018), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kronologisnya, mereka datang ke mini market itu dengan menggunakan mobil Xenia hitam E 1442 LU. Si suami nunggu dalam mobil, sementara si istri masuk, pura-pura belanja,” lanjut Kapolsek.

Saat belanja itu, sebagian besar barang yang hendak dibelinya itu dimasukan ke dalam tas, sementara segelintir lagi disimpan dalam keranjang belanjaan. Dan yang diperlihatkan ke kasir dan akan dibayar, tentu saja yang dalam keranjang tersebut berharap bisa lolos dari pengawasan .

Namun pas di depan kasir, seorang petugas mini market yang curiga, kemudian memonitor di rekaman CCTV dan diketahui oleh pantau kamera tersebut, jika pembeli mengambil barang di mini market itu tanpa memberi tahu kasir saat melakukan pembayaran.

“Petugas mini market kemudian mencoba untuk memeriksa barang bawaan yang tidak di berikan ke kasir, akan tetapi dengan elakan seolah tidak melakukan pencuriran akhirnya terungkap saat barang di masukan ke dalam tas di gledah,  Sementara itu, si suami kabur. Tapi tak lama, anggota kami berhasil menangkapnya di SPBU Duren,” jelas Kapolsek.

Saat ini para pelaku terpaksa harus mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan jeratan Pasal 363 Yo 55 KUH-Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (Lie/Joe)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *