Jawa BaratKarawang

Wow!!! Lampu Lalu Lintas untuk Pejalan Kaki Dipasang Dijalan Bypass Karawang

Foto Plang Penyebrangan dan Tombol Pelican Crossing Terpasang Dijalan Bypass Karangpawitan

Karawang, – Bertujaun untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan, Kini Dinas
Perhubungan Kabupaten Karawang gencar mensosialisasikan alat penyebrangan(Pelican Crosing) di jalan Ahmad Yani Bypass Karangpawitan Karawang

Iwan Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Karawang mengatakan,” saat melakukan sosialisasi dijalan Ahmad Yani Bypass jumat (18/1/19) Pelican Crosing adalah alat bantu penyeberangan jalan berupa zebra cross yang dilengkapi lampu lalu lintas yang berfungsi dengan menekan tombol saat orang itu akan menyebrang

Pada dasarnya alat ini bisa memberhentikan laju kendaraan, apabila ada yang menekan tombol, maka lampu lalu lintas akan menyala merah, di saat yang sama, lampu untuk pejalan kaki menyala hijau, Pejalan kaki tetap menyeberang di zebra cross, Artinya kendaraan yang lewat harus berhenti sementara sebelum pejalan kaki menyeberangi jalan,” ucapnya

Dalam Keterangannya Iwan mengatakan,”berbeda dengan Traffic Light yang sudah terprogram, kalau alat ini siapapun orang yang akan melakukan penyebrangan kendaraan bisa melihat lampu merah tersebut, cukup dengan menekan tombol yang terpasang, Selain itu, bisa juga dijadikan sebagai tempat penyebrangan bagi warga penyandang cacat,

Foto Terlihat Zebra Cross Untuk Pejalan Kaki Dan Penyadang Cacat Untuk Penyebrangan DiJalan Bypass Karangpawitan Karawang

Pelican crossing ini berasal dari singkatan Pedestrian Light Controlled Crossing, atau lampu lalu lintas untuk pejalan kaki yang menyeberang,Selain lampu lalu lintas, pelican crossing juga dilengkapi dengan bunyi suara, bunyi itu terdengar pada detik-detik terakhir perubahan tanda lampu, adanya bunyi itu untuk membuat orang yang menyeberang dan menggunakan kendaraan bersiap-siap,” bebernya

Tambahnya,”Kenapa alat ini kami pasang di jalan Ahmad Yani Bypass ini, karena jalan ini sudah ditetapkan sebagai jalan tertib lalulintas, Jadi dalam hal ini kami Dishub dan Satlantas Polres Karawang akan terus mensoliaslisasikannya kepada para pengguna jalan yang melintasi jalur itu

Untuk tahun ini yang kami sediakan hanya satu titik saja, untuk tempat yang akan kami pasang dengan pertimbangan tingkat kerawanan kecelakaan yang cukup tinggi,” ucapnya

Dia Juga mengatakan,” Untuk jaminan kecelakaan sendiri kita sudah bekerjasama dengan asuransi jasaraharja, disini kembali saya himbau apabila ada lampu merah tersebut menyala,kami berharap masyarakat pengguna jalan bisa mengikuti peraturan tertib lalulintas

Apabila ada yang melakukan pelanggaran ini, akan ditindak oleh pihak Sat Lantas Polres Karawang yang berwenang, paling tidak kita akan terus menerus melakukan sosialisasi ini

Untuk durasi lampu tersebut saat ini dari satu sekel lampu merah ke lampu merah sekitar 1 menit 60 detik akan tetapi waktu tersebut akan kita seting kembali sesuai dengan tingkat kerawanan lalulintas yang ada dijalan tersebut, untuk petugas sendiri nanti akan kita sesuaikan dengan tingkat kepadatan lalulintas, kalau kesadaran itu berjalan sebenarnya tidak harus ada petuga,”ucapnya

Disini harus didukung oleh tingkat tumbuhnya kesadaran dari masyarakat para pengguna jalan, apabila lampu merah sudah menyala harus berhenti, karena simbol ini tidak akan berhenti kalau memang tidak didukung oleh kesadaran masyarakat itu sendiri,” pungkasnya(wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *