DaerahHukrim

Tokoh Masyarakat : Pemerintah Daerah secara tidak langsung contohkan praktek Money Politik di Pilkades Serentak 2018

Liputan Khusus, Laporan : Juhadi Putra

Karawang, Masih terkait pungutan tidak mengikat tentang Pilkades Serentak tahun 2018 untuk 67 Desa, Tokoh Masyarakat Rengasdengklok menduga ada Money Politik atau Politik Uang yang dilakukan oleh para panita Pilkades 2018.

H. Wahyudin Tokoh Masyarakat Rengasdengklok mengatakan saat berbincang diacara Ngobrol Pagi atau “Ngopi” bersama BOTV Indonesia dan Kutipan.co.id disalah satu caffe dikisaran stadion singaperbangsa Karawang senin (8/10/2018), mengungkapkan ada bau-bau Money Politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang akan digelar pada bulan November 2018 nanti.

“Kalau memang Pemerintah sudah membuat peraturan yang disebut dengan (Mony Politik) dengan bahasa politik uang itu dilarang, tapi kenyataan nya  mana ? sekarang saya tanyakan kepada Pemerintah ? seandainya di salah satu desa menyelenggarakan Pilkades, terus saya mendapatkan uang dari salah satu tim calon kades, ini namanya money politik bukan ?  terus saya harus berbuat apa ? saya  bisa melapor ke siapa ? apakah orang itu akan di tangkap ? terus apakah calon kades tersebut akan diskulifikasi ? mana jawabannya ? apa yang disebut money politik itu mana ? katanya tidak boleh sama pemerintah, dan seperti apa penegasannya?”, ungkapnya dengan nada sedikit bertanya-tanya.

“Disini Pemerintah Jangan hanya membuat selogan money politik itu tidak boleh atau politik uang itu tdak boleh, tapi kenyataannya tidak ada dijalankan, dimana penegakan hukum itu dan kapan akan di jalankan, saya rasa money politik sangat rentan di daerah, secara tidak langsung pemerintah sendiri yang mencontohkan dalam hal pilkades itu, karena saya liat tidak ada ketegasan,” ucap Wahyudin.

Wahyudin juga mengatakan, “disini saya meminta untuk Pemerintah Kabupaten Karawang dari mulai Bupati, Wakil bupati, Dandim Karawang, Polres Karawang dalam hal ini saber pungli tolong bergerak, sampai saat ini saya belum mendengar informasi untuk pungutan tidak mengikat itu sudah disahkan oleh Pemerintah, artinya disini jelas tidak disahkan saja pungutan itu dilakukan secara terang terangan apalagi kalau disahkan, bebernya.
Dirinya berharap Pemerintah Daerah mempertegas aturan jika nanti ditemukan politik uang dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa nanti.

“Saat ini yang saya harapkan dari pihak Pemerintah, bagaimana kalau masyarakat ini mengetahui adanya politik uang, dan harus melaporkan ke siapa ? dan setelah melapor tindakannya seperti apa ? itu yang saat ini ditentukan, karena apa yang saat ini terjadi sekarang bukan orde lama lagi, sekarang kita sudah memasuki orde reformasi ya, bahwa kalau orang yang melapornya orang yang punya duit langsung di tangani, tapi kalau masyarakat jelata yang biasa, kayanya kurang di tanggapi walaupun punya bukti yang jelas, disini saya sangat berharap kepada bapak Kapolres Karawang  dalam hal ini bisa merespons dengan baik,” tutupnya.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *