Karawang, JabarNet.com – Tindakan tegas yang dilakukn Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap banyaknya tuntutan masyarakat Karawang, yang mempersoalkan pembangunan mega proyek ‘Rolling Hills’ di Kawasan Jabar Induatrial Estate (KJIE), lantaran diduga belum kantongi izin lingkungan dan IMB, rupanya mulai diperlihatkan Pemerintah.
Kabarnya Pemkab Karawang melalui lembaga Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Karawang sudah melayangkan surat pemberhentian sementara mega proyek besutan Lippo Grup tersebut.
Kabar itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, Saat dikonfirmasi JabarNet.com dikantornya, Jumat (07/08/20) ia menyebut bahwa Pemkab sudah keluarkan surat, bahkan kegiatan proyek pembangunan Rolling Hills juga sudah terhenti untuk sementara.(Baca Juga:Mega Proyek Rolling Hills Masih Disoal, Ini Tuntutan Sundawani Kepada Pemkab Karawang)
“Iya Pemkab sudah keluarkan surat pemberhentian proyek untuk sementara, dan sekarang kegiatan proyek disanah sudah berhenti tuh,” ujar Sekda Acep Jamhuri.
Berhentinya proyek untuk sementara dijelaskan Sekda Acep, sampai pengajuan izin selesai ditempuh, karena ada beberapa izin yang mereka harus perbaiki, bentuk legalitas atas berdirinya Rolling Hills.(Baca Juga:Tak Merespon Panggilan DLHK, Askun Minta Pemerintah Cek Perizinan Rolling Hills di Kawasan KJIE)
“Sebenarnya perizinan mereka sudah punya, namun dengan adanya proyek itu masih harus ada yang di adendum, seperti Site plan, Amdal dan Andalalin untuk nanti muncul IMB,” jelasnya.
“Sementara saat ini proyek sudah terhenti, dan jika pengajuan perbaikan izin sudah selesai diajukan dan diproses proyek bisa dilanjutkan,” timpal Sekda mengakhiri. (red)