DaerahHukrim

Tewasnya Karyawan Otomotif di Sasak Misran Klari Bukan oleh Begal, Ternyata Istri-Adik Ipar Korban Pelaku Pembunuhan Berencana

Tewasnya Karyawan Otomotif di Sasak Misran Klari Bukan oleh Begal, Ternyata Istri-Adik Ipar Korban Pelaku Pembunuhan Berencana

KARAWANG, JabarNet.com- Kasus dugaan pembegalan yang dialami karyawan perusahaan otomotif di Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Polres Karawang berhasil menangkap Ossy Claranita Nanda Triar (32) yang tak lain istri korban dibantu Pandu (19) adik ipar korban. Keduanya terbukti merencanakan pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa Arif Sriyono (33) melayang.

Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kecurigaan penangkapan kedua pelaku diawali dari serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian pasca kejadian.

“Kami telah melakukan investigasi dan interogasi kepada 17 orang termasuk saksi warga disekitar lokasi kejadian, anggota keluarga dan rekan korban. Kecurigaan kami akhirnya tertuju pada istri dan adik ipar korban. Istri korban sempat menolak keras tindakan autopsi. Dan keduanya juga kurang kooperatif saat memenuhi panggilan kami di kantor Polisi. Dari hasil wawancara, banyak sekali informasi yang kurang sinkron dari keduanya,” beber Kapolres saat Press Conferense, Selasa (16/1/2024) pagi.

Baca juga: Polisi Buru Begal Tewaskan Pria di Sasak Misran Klari Karawang, 2 Pelaku Sudah Terindentifikasi

Kapolres melanjutkan, usai keduanya ditangkap, istri korban akhirnya mengakui bahwa ia yang telah mendalangi peristiwa pembunuhan tersebut karena motif dendam dan sakit hati. Kondisi rumah tangga yang tak lagi harmonis inilah yang menyebabkan OC gelap mata dan merencanakan untuk menghabisi nyawa sang suami.

“OC ini meminta bantuan PD untuk mencarikan ekskutor. Jadi ada 1 pelaku lagi yang bertugas mengeksekusi korban. OC dan PD membuat skenario seolah olah korban dibegal. Keduanya tahu kebiasaan korban yang sering keluar larut malam. PD memancing korban dengan berpura pura motor yang bersangkutan mogok, kemudian korban menjemput PD dan terjadilah peristiwa penusukan tersebut tepatnya di sekitar pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor korban. Pihaknya juga telah mengantongi identitas pelaku.

Para pelaku akan dikenai sangkaan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.( Pj)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *