DaerahHukrim

3 Pelaku Penyuntik Gas Melon ke Gas Elpiji Non-Subsidi dengan Cara Pakai Batu Es di Karawang Diringkus Polisi

KARAWANG, JabarNet.com –  3 Pelaku penyuntikan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi di Kabupaten Karawang diringkus tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang.

3 pelaku ditangkap dilokasi TKP didusun Karanganyar RT 03/ RW 27 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.

Penangkapan 3 pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Alhasil dari penangkapan 3 pelaku tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, menyampaikan bahwa para pelaku telah melakukan penyuntikan gas subsidi 3 kg menjadi gas elpiji non-subsidi sejak Desember 2023.

“Kegiatan tersebut sudah lama berlangsung. Para pelaku beroperasi empat kali dalam satu minggu dan menghasilkan sekitar 114 tabung gas 5 kg dan 12 kg per minggu,” ujar Wakapolres pada Rabu, 15 Mei 2024.

Pelaku berinisial FH (41), warga Karawang; AH (27), warga Karawang; dan IH (36), warga Purwakarta.

” Modus operandi mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji,” jelas Wakapolres.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukkan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas kosong ukuran 5,5 kg non-subsidi merek Bright Gas dan tabung gas ukuran 12 kg non-subsidi merek Bright Gas.

Setelah melakukan perpindahan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg, pelaku mendistribusikan gas tersebut ke warung kelontong di wilayah Kabupaten Karawang.

Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 125.000 per tabung gas ukuran 12 kg dan Rp 60.000 per tabung gas ukuran 5,5 kg. Dalam periode Desember 2023 hingga Mei 2024, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 592.000.000.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up merek Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 kg, 30 tabung gas LPG 5,5 kg, 70 tabung gas LPG 12 kg, 10 es batu, dan 8 alat penyuntik besi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHPidana. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Shares:

Related Posts