HukrimJawa Barat

SPBU Bodong : Sat Pol PP Ngaco, Kalau Tidak Mau Kerja Tidur Saja Kenapa Minta SOP Ke DPMPTSP

Foto Ilustrasi 

KARAWANG, – Soal pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta di duga masih belum kantongi izin lengkap dari pihak Pemerintah Kabupaten Karawang. Kini (DPMPTSP) anggap Sat Pol PP tidak mau bekerja, jika mereka masih menunggu surat dari tim teknis kami, Selasa (5/3/19).

Salah satu pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan,” disana tuh ada Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) ini kan berita seperti delik aduan, seharusnya kalau mereka temukan delik aduan dan delik temuan, mereka bertindak, kalau memang dia mau bekerja, turun dong ke lapangan.

“Sekarang orang tidak ngajuin izin usaha, masa saya harus nanyain, jika tidak ada izin lokasi, dan tiba – tiba pengusaha punya izin IMB, terus baru Wasdal dari kami yang turun,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, kalau tidak ada SK dari Bupati berarti jangan kerja, diam saja tidur, mereka kan bertugas atas dasar penegakan Perda yang sudah di SK kan oleh Bupati, artinya mereka punya kewenangan khusus untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan temuan dilapangan, jangan ada bahasa melemparkan permasalahan tersebut ke orang lain.

“Kalau untuk SPBU bodong itu adalah sebagian dari penegakan Perda, kalau mereka mengembalikan bahasa menindak SPBU harus ada SOP dari kita, kan ngaco.Kalau mereka melakukan razia ke tempat hiburan, apakah mereka minta SOP dari kita, terus dalilnya apa,” jelasnya.

Ia berharap,  jika aparat PNS melakukan kesalahanpun mereka berhak untuk melakukan pemeriksaan, begitupun apabila ada pengusaha swasta yang melanggar mereka berhak bertindak, mereka sebenarnya bisa  juga melakukan Periksaan, dan dia harus mencari data, ya itu dari penyidik PPNS yang bertugas mencari data berdasarkan delik aduan dan delik temuan,  dulu juga saya begitu, saya dulu puluhan tahun pernah di Sat Pol PP.

Pokonya kami tidak akan memberikan undangan kepada Sat Pol PP, harusnya mereka bertindak dulu sesuai penyelidikan yang dilakukan kelokasi, kemudian mereka datang ke kita, untuk menanyakan terkait proses perizinannya seperti apa, dan tahapannya seperti apa? setelah itu baru dia minta surat ke kita, untuk memperkuat dalam penindakan tugasnya berdasarkan bukti yang kita keluarkan.

Menurut saya Kepala Sat Pol PP ini tidak paham akan pekerjaannya. Kalau kita turun kelapangan sifatnya hanya pembinaan, kalau penegakan perda diamana? dalam hukum Perda itu ada sangsi hukum pidana, sangsi perdata, dan sangki pembinaan,” bebernya

Coba kalau kamu di tampar orang, terus dilaporkan, tapi pelaku minta maaf, untuk sangsi pidanakan masih bisa dilajutkan, seperti itu lah misalnya,  bilangin ke Sat Pol PP berarti mereka ga mau bekerja, kegiatan Sat Pol PP dipertanyakan,” pungkasnya(din).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *